Kabarreskrim.net // Batu Bara
Satreskoba Polres Batu Bara ungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkotika. Petugas amankan Seorang Pria, berinisial F (31), dari Dusun I, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Jumat (04/09/2026), sekira pukul 15.15 WIB.
Dari operasi penangkapan tersebut, Petugas menemukan barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 8,82 Gram dan 20,01 Gram, serta Jenis Pil Ekstasi, sebanyak. 21 Butir, terdiri 14 Butir, warna Hijau, seberat 5,67 Gram, dan 7 Butir, Warna Pink, seberat 3,30 Gram, Plastik Klip Transparan Kosong, Pipet berbentuk Sekop, Satu Unit Timbangan Digital, Dompet, Warna Hitam, dan Uang Tunai, sebesar Rp. 215.000.
Pelaku berserta barang bukti dibawa ke Mako Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, SH., MH., mengatakan akan lakukan pengembangan ungkap jaringan lainnya
Atas perbuatannya, Palaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 609 KUHP.
(Dharma)









