Dua Pria Pengedar Sabu Diringkus Polisi Berikut Barang Bukti Sabu Seberat 37 Gram Disita

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Karo

Polda Sumut melalui Satreskoba Polres Karo ungkap Peredaran Narkotika di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Operasi terungkap dari penangkapan Seorang Pria, berinisial JSA (44), berserta barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 35,11 Gram.

Selanjutnya operasi dikembangkan, dan mengamankan Pelaku Lainnya, berinisial MBA (40), beserta barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 4,68 Gram.

JSA diamankan Personel Unit II Satreskoba Polres Karo, Kamis (03/09/2026), dari Rumahnya di Desa Situnggaling. Barang bukti yang disita, berupa Dua Paket Plastik Klip, berisi Narkotika, Jenis Sabu, seberat 35,11 Gram, Dua Bal Plastik Klip Kosong, Pipet sebagai Sekop, Kotak Kacamata, Potongan Plastik, Warna Hitam, Kaleng Rokok Surya, dan Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Vivo.

Dari pengakuan JSA, Petugas memperoleh informasi terkait Peredaran Narkotika Lainnya. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan Pelaku Lainnya, berinisial MBA dari Depan Rumahnya di Desa Situnggaling, sekira pukul 17.00 WIB.

Saat penggeledahan, Petugas menemukan, barang bukti, berupa 14 Paket Plastik Klip Transparan, berisi Narkotika Jenis Sabu, seberat 4,68 Gram, dari Jaket MBA, Satu Unit Timbangan Elektrik, Plastik Klip Kosong, Kotak Warna Hitam, Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Vivo, Kotak Rokok Sampoerna, Jaket, Warna Cokelat, dan Uang Tunai, sebesar Rp. 200 Ribu. Total barang bukti yang disita Polisi, berupa Narkotika Jenis Sabu, seberat 39,79 Gram. Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH., S.IK., M.Si., melalui Kasatreskoba Polres Karo, AKP Joni H. Pardede, SH., mengatakan, Kedua Pelaku, beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satreskoba Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan ketentuan Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana.

Dari pengembangan dan pendalaman pengakuan para Pelaku, Polisi berupaya menelusuri mata rantai Peredaran Narkotika guna mencegah barang haram tersebut sampai kepada Masyarakat.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90