Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film Korbanu Dijanjikan Bonus Puluhan Juta

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Ditressiber Polda Sumut bongkar praktik penipuan online atau scam dengan modus menawarkan keuntungan kepada Korban melalui misi menonton cuplikan film.

Dari aksi itu, para Pelaku menjanjikan bonus Ratusan Ribu sampai Puluhan Juta Rupiah. Agar keuntungan tersebut dapat diperoleh, Korban justru diarahkan melakukan transfer uang dengan dalih deposit.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, SH., S.IK., M.Si., mengatakan, Dua Pelaku berinisial CMA dan MM telah diamankan dari Rumah Kost di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

“Praktik Penipuan Online ini terungkap dengan modus Korban diminta mengerjakan tugas atau misi menonton cuplikan film dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan atau bonus,” ujarnya saat Konferensi Pers di Mapolda Sumut, Kamis (03/09/2026).

Bayu menambahkan, modus itu dioperasikan dari pembuatan iklan di media sosial. Pelaku CMA berperan membuat iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram menggunakan Meta Ads. Iklan itu menawarkan program berlangganan atau misi nonton film dengan biaya tertentu, dan menjanjikan keuntungan kepada para Korbannya.

Korban yang mengklik iklan tersebut secara otomatis diarahkan masuk ke Grup Telegram yang telah disiapkan para Pelaku.

“Setelah masuk, member diarahkan untuk mengerjakan tugas dan melakukan deposit. Semakin banyak tugas yang diselesaikan, Korban diyakinkan memperoleh bonus semakin besar,” sebutnya.

Ketika Korban hendak menarik saldo berbonus yang dijanjikan, uang tersebut tidak dapat dicairkan. Para Pelaku kemudian kembali meminta Korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan saldo harus ditambah agar seluruh keuntungan dapat ditarik.

“Korban terus diarahkan untuk melakukan transfer kembali. Padahal bonus yang dijanjikan pada akhirnya tidak bisa ditarik,” ucapnya.

Dari tindakan pengungkapan tersebut, Penyidik mengamankan Dua Orang Pelaku, Rabu (19/08/2026). Selain CMA dan MM dinyatakan sebagai Tersangka, Polisi juga menetapkan Seorang Pelaku Lainnya, berinisial BA (DPO).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH., mengatakan, pengungkapan kasus ini tindakan tegas Polda Sumut menindak berbagai bentuk kejahatan siber menjerat Masyarakat di Ruang Digital.

Menurutnya, Masyarakat harus lebih waspada akan tawaran keuntungan instan di Media Sosial dijerat pengaruh lebih awal mengirimkan sejumlah uang.

“Modus kejahatan siber terus berkembang dan memanfaatkan berbagai platform digital. Masyarakat harus peka dan waspada akan tawaran bonus atau keuntungan berupa deposit maupun transfer uang secara berulang,” imbuhnya.

Dari Kedua Pelaku, Penyidik menyita Dua Unit Komputer, dan Enam Unit Handphone, diduga alat yang digunakan dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.

Akibat perbuatannya, para Pelaku dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama Empat Tahun Penjara, atau Pidana Denda Kategori V.

Saat ini, CMA dan MM telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut, Kamis (20/08/2026). Sementara itu, Polisi masih memburu Pelaku BA, diduga berperan membujuk Korban untuk kembali melakukan deposit.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90