Seorang Pria Lansia (69) Kedapatan Bawa Ganja Saat Terjadi Lakalantas Polisi Sita Barang Bukti Dari Dua Lokasi Berbeda

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Karo

Dari penanganan laka lantas di depan SPBU Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, terungkap Kasus Peredaran Narkotika. Seorang Pria yang terlibat laka lantas, berinisial UK (69), diamankan Personel Satlantas dan Satreskoba Polres Karo setelah ditemukan membawa Narkotika, Jenis Ganja.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi Kamis (03/09/2026), sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Besar Kabanjahe-Merek, Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, tepatnya di Depan SPBU Mulawari.

Saat Personel Satlantas Polres Karo menangani laka lantas, Petugas memeriksa para Korban laka lantas. Seorang Pria diketahui membawa Tas, Warna Hijau, bertuliskan Sulperazon.

Setelah diperiksa dan interogasi, Pria itu, berinisial UK, Warga Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Dari dalam Tas, Petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika, Jenis Ganja.

Polisi menyita Ganja itu dalam kondisi lembap, memiliki ranting, daun, dan biji, seberat 510 Gram, dan Satu Bungkus Ganja Kering, seberat 5,51 Gram, Satu Tas, Warna Hijau, Satu Unit Gunting Besi Bergagang, Warna Merah Putih, dan Satu Unit Sepeda Motor, Warna Hitam, Tanpa Pelat Nomor Polisi, beserta Kunci Kontak.

Pengungkapan kemudian dikembangkan Personel Satlantas bersama Satreskoba ke Lokasi Area Perladangan di Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Di lokasi tersebut, Petugas menemukan 12 Batang Batangan Ganja kondisi lembap, ada Akar, Batang, Ranting, Daun dan Biji.

Kedua belas Batang Ganja tersebut tingginyq sekitar 110 Centimeter sampai 260 Centimeter, seberat 4.000 Gram. Total barang bukti Ganja yang disita dari Dua Lokasi tersebut, seberat 4,5 Kg. UK beserta barang bukti dibawa ke Mako Satreskoba Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH., S.IK., MSi., melalui Kasatreskoba, AKP Joni H. Pardede, SH., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan Ketentuan Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90