Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dan barang Elektronik dalam waktu singkat. Kurang dari 24 Jam sejak dilporkan Korban. Petugas berhasil amankan Seorang Pria berinisial MS (52), Senin (13/04/2026).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, SH., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pengungkapan ini dari Laporan Korban, bernama Firon Dominikus Marbun (25), Warga Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, Minggu (12/04/2026) pagi.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui Korban, Sabtu (11/04/2026), sekira pukul 07.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke Rumah Korban dengan merusak Engsel Pintu Dapur. Dari lokasi tersebut, Pelaku menggasak Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Supra X 125, Ponsel iPhone 7 Plus, dan Ponsel Realme C50. Akibat kejadian ini, Kerugian Korban diperkirakan, sebesar Rp. 20 Juta.
Setelah menerima laporan pada Minggu pukul 04.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan teknis.
“Melalui pelacakan digital terhadap Unit Ponsel milik Korban. Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan Pelaku. MS diamankan Petugas saat sedang melintas di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Sorkam Kanan, Senin dini hari pukul 02.50 WIB,” ujar Iptu Dian Agustian
Saat dilakukan penangkapan, Petugas menemukan Ponsel, Jenis Realme milik Korban’ pada Pelaku. Selain itu, MS juga kedapatan membawa Sebilah Senjata Tajam, Jenis Belati yang diselipkan di pinggangnya.

Dari hasil interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya yang disembunyikan secara terpisah. Barang bukti Sepeda Motor Korban ditemukan di Area Perkebunan Sawit di Kecamatan Sorkam Barat dalam kondisi ditutupi Pelepah Sawit sedangkan Ponsel iPhone milik Korban ditemukan terkubur di bawah Pondok di Desa Pahieme.
Saat ini, MS beserta barang bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor, Dua Unit Ponsel, dan Sebilah Belati telah diamankan di Mako Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Dharma)









