Polsek Bosar Maligas Sikat Pelaku Pengedar Sabu Diringkus Dari Jalan Perjuangan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Simalungun

Peredaran Narkotika di Wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun berhasil diberantas Jajaran Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumut. Seorang Pelaku berinisial WUS (22), ditangkap Sabtu (11/04/2026), setelah diketahui membawa Sabu, disembunyikan di dalam Tempat Minyak Rambut, Merk Gatsby Pomade. Penangkapan ini bukti Polri memberantas peredaran Narkoba.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Minggu (12/04/2026), sekira pukul 14.20 WIB. “Ini pelayanan Polri kepada Masyarakat. Kami terus berupaya memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun demi menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat,” sebutnya.

Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G. Silalahi, SH., mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari Masyarakat, Jumat (10/04/2026), sekira pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut dari Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, kerap terjadi transaksi jual beli Narkotika, Jenis Sabu.

“Begitu informasi itu kami terima, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Ipda Roy Jansen Opusunggu, SH., beserta Anggota untuk segera melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian,” ungkapnya. Tim bergerak cepat menuju TKP, tiba di lokasi Sabtu (11/04/2026), sekira pukul 01.00 WIB. Setibanya di lokasi, Petugas mendapati Dua Orang Laki-laki yang berperilaku mencurigakan. Keduanya berupaya melarikan diri begitu melihat kehadiran Petugas. Namun, Satu Orang Pelaku berhasil diamankan. Pria tersebut mengaku berinisial WUS (22), Mahasiswa, Warga Huta 3 Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, lahir 1 Desember 2003.

Petugas menghubungi Kepala Lingkungan Setempat untuk mendampingi proses penggeledahan di sekitar TKP. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 1,58 Gram disembunyikan dengan rapi di dalam Tempat Minyak Rambut, Merk Gatsby Pomade, Warna Biru, dibungkus Tissu, dan dimasukkan ke dalam Tiga Plastik Klip Tranparan Kecil. Satu Kotak Plastik, di dalamnya berisi Alat Isap Narkoba, berupa Kaca Pirex, Sekop dari Pipet Plastik, Jarum, Kompeng dari Pipet Plastik, Tujuh Plastik Klip Losong, Uang Tunai, sebesar Rp. 100.000, Satu Unit Mancis, Warna Biru, dan Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk iPhone 13, Warna Biru.

“Dari keterangan WUS, barang haram tersebut diperolehnya dari Seorang Laki-laki, berinisial J, warga Kabupaten Batu Bara. Keterangan ini akan kami kembangkan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” katanya.

Pelaku WUS bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Iptu Sonni G. Silalahi mengatakan, Pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami himbau Masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi kepada kami bila mengetahui ada aktivitas peredaran Narkotika. Polsek Bosar Maligas siap bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga Generasi Muda kita dari bahaya narkotika,” jelasnya.

Penangkapan ini peringatan keras bagi para Pelaku Peredaran Narkotika. Aparat Kepolisian tetap konsisten hadir dan waspada di tengah-tengah Masyarakat.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90