Upaya Mediasi dan Restorative Justice Buntu, Polres Langkat Lanjutkan Proses Hukum Kasus Saling Lapor

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Langkat

Penanganan perkara dugaan penganiayaan di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, ditegaskan telah melalui proses hukum secara objektif dan proporsional.

Di tengah berkembangnya opini publik, Kepolisian pastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan, termasuk berbagai upaya penyelesaian secara damai yang tidak membuahkan hasil.

Peristiwa bermula Sabtu (04 /10/2025) lalu, sekira pukul 11.00 WIB. Insiden dipicu kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan dan penjualan buah Kelapa Sawit yang disebut-sebut hasil curian. Latar belakang persaingan bisnis sawit di wilayah tersebut turut memperkeruh situasi hingga memicu cekcok Japet Imanta Bangun dan Indra Putra Bangun.

Cekcok mulut kemudian berujung pada perkelahian fisik. Masing-masing pihak mengaku menjadi korban kekerasan. Japet menyebut dirinya mengalami pemukulan di bagian perut, sementara Indra mengaku mengalami luka di wajah akibat pukulan dan gigitan Japet, dan cakaran dari Anak Japet.

Pasca kejadian, kedua belah pihak sama-sama membuat laporan polisi. Fakta ini menegaskan, perkara yang ditangani kasus saling lapor. Penyidik memproses masing-masing pihak berdasarkan peran dan perbuatannya secara terpisah dan objektif.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali dengan melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, dan aparat desa, namun tidak mencapai kesepakatan karena salah satu pihak, yakni Japet Imanta Bangun, tidak bersedia berdamai.

Bahkan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga sempat diinisiasi, di mana Indra Putra Bangun menawarkan penyelesaian dengan nilai Rp. 25 Juta. Namun, tawaran tersebut tidak diterima Pihak Japet, sehingga konflik berlanjut ke proses hukum.

Tidak hanya itu, terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, Penyidik juga telah melaksanakan diversi sesuai ketentuan perundang-undangan. Upaya tersebut kembali tidak membuahkan hasil karena tidak adanya kesepakatan dari para Pihak.

Upaya damai juga terus didorong hingga tahap lanjutan. Polres Langkat telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk mendorong penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Namun demikian, kembali tidak tercapai kesepakatan, karena pihak terkait tetap memilih melanjutkan proses hukum.“Seluruh tahapan, mulai dari mediasi, diversi hingga koordinasi dengan kejaksaan untuk restorative justice, sudah dilakukan. Namun karena tidak ada kesepakatan, maka proses hukum tetap dilanjutkan sesuai aturan,” kata pihak kepolisian.

Akademisi sekaligus praktisi hukum, Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum., sebagai Dosen Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara mengatakan, langkah yang diambil Penyidik sesuai prinsip hukum yang berlaku.

“Penetapan Pelaku perkara ini melalui mekanisme hukum yang sah. Bahkan upaya perlindungan terhadap Anak melalui diversi juga sudah dijalankan. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum memang harus tetap berjalan,” ucapnya.

Alpi Sahari menambahkan, Hukum Pidana dikenal prinsip aequitas sequitur legem (keadilan mengikuti hukum), dan in criminalibus probationes esse clariores, yang menekankan pembuktian perkara pidana harus terang dan berdasarkan alat bukti yang kuat.  Opini yang berkembang di Media Sosial, termasuk narasi pembelaan diri, perlu disikapi secara bijak, karena tidak selalu mencerminkan fakta hukum secara utuh.

Kepolisian himbau Masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi cermin, konflik berawal dari persaingan bisnis dan kesalahpahaman dapat berkembang menjadi persoalan hukum serius bila tidak diselesaikan secara damai sejak awal.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90