Pansus Perizinan DPRD Bungo Gelar Rapat Antar OPD, Jadwal Peninjauan Homestay Masih Disusun

banner 728x90

Kabarreskrim.net//Bungo

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perizinan DPRD Bungo, Rindang Sarmelin Siahaan, menyampaikan bahwa rencana peninjauan langsung ke lokasi homestay milik Apeng di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo, saat ini sedang dalam pembahasan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran asisten daerah.

Hal ini disampaikan Rindang melalui pesan singkat kepada media (28/10/2025)”Kemarin baru saja kita lakukan rapat bersama seluruh OPD dan asisten,” ujarnya singkat.

Ketika media menanyakan kapan tim akan turun langsung ke lokasi, Rindang menyebut rencana tersebut sudah ada namun jadwalnya masih diatur. “Sudah ada rencana, rencana sudah ada, tinggal mengatur jadwal,” katanya. Namun ketika media kembali menanyakan hal-hal spesifik yang dibahas dalam rapat serta kepastian waktu peninjauan, pertanyaan tersebut belum dijawab kembali hingga berita ini diturunkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, homestay yang beroperasi dengan sekitar 40 kamar itu diduga tidak memenuhi syarat klasifikasi pondok wisata/homestay yang secara aturan maksimal hanya berkisar antara 10–20 kamar, tergantung ketentuan daerah. Kapasitas yang jauh melebihi batas ini memunculkan pertanyaan besar, Bagaimana izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) bisa terbit?

Secara aturan Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI), usaha homestay/pondok wisata terbatas pada pemanfaatan rumah tinggal pribadi dengan kapasitas kamar terbatas. Jika data yang dimasukkan ke sistem OSS tertulis di bawah 20 kamar padahal faktanya 40 kamar, maka ada dugaan pemalsuan data/dokumen yang dapat dijerat Pasal 263 KUHP, serta potensi penghindaran pajak dan pelanggaran Perda setempat.(Rp)

Pos terkait

banner 728x90