Angka 40 Kamar vs Aturan Homestay, Kebingungan Identitas dan Legalitas di Bungo

banner 728x90

Kabarreskrim.net//Bungo

Dugaan ketidakberesan yang melingkupi pengelolaan homestay di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo, kini mengemukakan persoalan yang lebih dalam terkait pemenuhan syarat dan ketentuan perizinan usaha di Indonesia. Pasalnya, bangunan yang beroperasi dengan kapasitas 40 kamar itu tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kategori homestay/pondok wisata padahal aturan secara tegas membatasi jumlah kamar untuk jenis usaha tersebut.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) dan pedoman Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS), definisi homestay atau pondok wisata adalah usaha akomodasi yang memanfaatkan sebagian atau seluruh bangunan rumah tinggal pribadi pemilik, dengan kapasitas kamar yang sangat terbatas. Secara umum, batas maksimal yang diakui berkisar antara 10 hingga 20 kamar, tergantung penjabaran lebih lanjut dalam peraturan daerah masing-masing.

Dengan kapasitas 40 kamar, bangunan tersebut jauh melampaui batas maksimal kategori homestay. Secara teknis dan hukum, pendaftaran izin operasional untuk kapasitas tersebut di bawah klasifikasi homestay seharusnya ditolak oleh sistem OSS, karena tidak sesuai dengan standar KBLUI. Jika tetap terbit, hal itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai kebenaran data yang dimasukkan saat pendaftaran maupun pengecekan kesesuaian yang dilakukan sistem.

NIB Terbit dengan Data Berbeda

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, tercatat sebuah Nomor Induk Berusaha bernomor 0412230062535, atas nama pelaku usaha Anni Lousyanti, beralamat di Jalan Lebay Hasan, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo, diterbitkan di Jakarta pada 4 Desember 2023 dan ditandatangani secara elektronik.

Pertanyaan pun muncul, pakah dokumen ini benar-benar mewakili usaha yang sedang beroperasi dengan 40 kamar yang dimaksud warga? Jika ya, maka ada kemungkinan besar terjadi ketidakcocokan data yang dapat berdampak pada keabsahan izin tersebut. Jika bukan, maka ada dugaan penggunaan identitas atau dokumen yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Rindang Sebut Aturan Harus Ditaati

Terkait hal ini, Anggota DPRD Bungo sekaligus Ketua Pansus Perizinan, Rindang Sarmelin Siahaan, sebelumnya telah menegaskan bahwa izin usaha tidak boleh sekadar bermodal dokumen dari OSS. “Izin harus lengkap, bukan hanya sebatas NIB. Bukti kepatuhan lain seperti pajak juga harus jelas. Kalau aturannya belum lengkap, segera lengkapi. Kalau tidak mau, usahanya ditutup. Kalau ada unsur pidana seperti penggelapan pajak, diproses hukum,” ujarnya.

Konsekuensi Hukum yang Mengintai

Para pengamat hukum administrasi negara mengingatkan, pendaftaran usaha dengan kapasitas yang tidak sesuai klasifikasi dapat masuk ranah pelanggaran administratif, bahkan dugaan pemalsuan data/dokumen jika ditemukan unsur kesengajaan. NIB yang diterbitkan berdasarkan data yang tidak benar pada dasarnya dapat dibatalkan sewaktu-waktu, dan pelaku usaha berisiko dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai kesesuaian data dalam NIB tersebut dengan fakta operasional di lapangan. Warga berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait segera melakukan pengecekan menyeluruh agar tidak terjadi ketidakadilan di tengah masyarakat.(Rp)

Pos terkait

banner 728x90