Kabarreskrim.net//Deliserdang
Dugaan Konspirasi dalam pembongkaran aset Koperasi Unit Desa (KUD) “SADAR” di Desa Jati Kesuma, Kecamatan Norambe, Kabupaten Deli Serdang. Kian menjadi sorotan. Kepala Desa Jati Kesuma “Indarto” Kini di terpa tudingan serius dari warga terkait pelanggaran prosedur hukum, administrasi hingga di duga Tindak Pidana Umum dan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi).
Berdasarkan informasi yang di himpun pada, Jumat (23-10-2026), Pukul, 10.00 Wib. Pembongkaran gudang tersebut di nilai cacat hukum. Pasalnya, pihak Kepala Desa “Indarto” dan Pemerintah Desa melakukan eksekusi eksekusi tanpa tanpa bisa menunjukan dokumen tertulis pada saat pembongkaran beberapa bulan yang lalu dan hanya berlindung di balik klaim “kordinasi lisan dengan Dinas Koperas/UKM dan terkait lainnya.
Warga setempat menyoroti tindakan Kades Desa Jati Kesuma mengangkangi UU N0 25 TAHUN 1992, Tentang Perkoperasian, Hingga saat ini, status kepemilikan tanah dan bangunan Gudang KUD ” SADAR” Tersebut belum jelas, serta dokumen surat tanahnya tidak di ketahui keberadaanya. Bagaiman bisa di bongkar jika status kepemilkan gudang/aset belum terang benderang?. Anehnya lagi, pembongkaran di lakukan tanpa membentuk tim Likuidasi terlebih dahulu sebagaimana di atur dalam UU Koperasi”.Ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat, (23-10-2026), Eksekusi pembongkaran tersebut beberapa bulan yang lalu dengan menggunakan excavator ( Beko) dan truk belasan ton untuk mengangkut besi.
Persoalan tidak berhenti pada pembongkaran, warga juga mempertanyakan transparansi pengelolaan aset pasca pembongkaran. Besi besi belasan ton yang dianggap tidak dapat digunakan lagi di duga di jual langsung ke pihak ke tiga tanpa melalui proses lelang terbuka.
Lebih mengejutkan, berton ton besi layak pakai masih menjadi misterius keberadaanya atau raib. Tidak ada proses inventarisasi resmi maupun Berita Acara Serah Terima, sehingga warga tidak mengetahui di mana sisa besi tersebut di simpan.
“Hasil penjualan besi gelap. Tidak tahu di pergunakan untuk apa atau membayar apa, padahal menurut aturan, jika ada sisa Dana dari penjualan aset Koperasi yang di bubarkan haknya harus di bagi kepada anggota”. Cecar warga
Atas tindakan sepihak ini Kades Desa Jati Kesuma “Indarto’ di duga kuat memenuhi unsur Pidana delik biasa dalam KUHP Baru (UU N0 1 tahun 2023). Yang meliputi Pengrusakan, pembongkaran, pencurian hingga penggelapan aset. Warga menyayangkan sikap Kades yang terkesan selalu mengelak dengan melemparkan tanggung jawab kepada Pemkab Kabupaten, “Kades Diduga licin berlindung di balik kalimat ” Saya tidak tahu tanya aja negara” Pertanyaan, warga apakah Kades bukan bagian dari Negara”. Pungkas warga dengan nada kecewa.
Melihat mandeknya persoalan ini, masyarakat mendesak Bpk RI Provinsi Sumatera Utara, Polresta Deli Serdang, kejari Deli Serdang dan Inspektorat kabupaten Deli Serdang, untuk segera bertindak tegas dan tidak lamban dalam merespon keresahan masyarakat. Warga meminta segera di bentuk tim terpadu lintas sektoral untuk memeriksa kasus ini, baik dari sisi pelangaaran administrasi negara, pidana umum hingga berpotensi tindak pidana korupsi,
Hingga berita ini di turunkan, awak media masih berupaya konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Desa Jati Kesuma dan Pemerintah Kecamatan, Dinas Koperasi/UMKM Kabupaten Deli Serdang terkait legalitas pembongkaran tersebut.
(Jo)









