Kabarreskrim.net // Nias Selatan
Satreskoba Polres Nias Selatan amankan Seorang Pria, berinisial T dari Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Rabu (21/10/2026), sekira pukul 11.00 WIB, dari tindaklanjut laporan Masyarakat terkait dugaan Peredaran Narkotika. Operasi penangkapan tersebut dipaparkan Kapolres Nias Selatan, AKBP Alfian Tri Permadi, S.IK., MH., saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Nias Selatan, pukul 12:20 WIB.
Barang bukti yang diamankan, berupa 10 Bungkus Plastik Transparan berisi Narkotika, Jenis Sabu, Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Redmi Warna Hitam, Lima Unit Alat Hisap Sabu atau Bong, dan Sepucuk Senapan Angin.
Kapolres Nias Selatan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dari informasi Masyarakat terkait Transaksi Narkotika di Desa Bawodobara. Menindaklanjuti laporan itu, Personel Satreskoba lakukan pendalaman dan penyelidikan, serta amankan Seorang Pria diduga Pelaku.

“Merespon laporan Masyarakat, kami lakukan pendalaman informasi yang disampaikan. Hasil tindak lanjut tersebut, Sorang Pria, berinisial T berhadil diamankan. Sementara itu, kemungkinan ada keterlibatan Pihak Lainnya, kami masih dalami proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada Pelaku,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, Pria berinisial T didiga memiliki keterkaitan dengan Tiga Orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Perkara Narkotika. Informasi tersebut bagian yang akan didalami lebih lanjut pihak Penyidik untuk memastikan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara-perkara terkait.
Kepolisian masih lakukan pemeriksaan ungkap secara jelas peran Pria tersebut, termasuk pastikan apakah yang bersangkutan berperan sebagai Bandar, Pengedar, atau memiliki keterlibatan lain dugaan Tindak Pidana Narkotika tersebut.
“Untuk penerapan pasal dan penentuan peran yang bersangkutan, saat ini masih dalam proses pendalaman. Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta arahan Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara,” jelasnya.
Kapolres juga mengajak Masyarakat tur6 berperan membantu Kepolisian mencegah dan memberantas Peredaran Narkotika, terutama di lingkungannya.
“Kami memohon dukungan dan informasi dari seluruh Masyarakat. Apabila mengetahui ada aksi yang berkaitan Narkoba di lingkungan masing-masing, silakan sampaikan kepada Pihak Kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen lakukan penindakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Pengungkapan kasus ini upaya Polres Nias Selatan tindaklanjuti laporan Masyarakat terkait dugaan Peredaran Narkotika. Kepolisian masih lakukan proses penyidikan untuk mendalami barang bukti, peran Pelaku, dan dugaan ada Pihak Lain yang terlibat.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Status hukum dan peran Pria berinisial T akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku.
(Dharma)









