Kabarreskrim.net//Bungo
12 Oktober 2026 Informasi dari warga sekitar memunculkan dugaan serius terhadap Abdul Kabir S.Pd, Kepala SMP Negeri 2 Rantau Pandan. PNS yang menjabat sebagai pemimpin satuan pendidikan ini diduga menyimpan dan menimbun BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di kediaman pribadinya.
Berdasarkan pantauan langsung media dilokasi pada tanggal 6 Oktober 2026 pukul 14,46 wib terlihat dengan jelas di halaman depan rumah tersebut terdapat
1 unit tangki tekmon
2 buah drum kaleng
4 buah drum plastik Beberapa jerigen yang diduga berisi BBM bersubsidi
Warga sekitar mengaku khawatir dengan aktivitas tersebut, sekaligus mempertanyakan dari mana sumber BBM dalam jumlah besar itu didapatkan, mengingat masyarakat umum sendiri masih sering kesulitan mendapatkan pasokan BBM bersubsidi.
Dicari untuk Konfirmasi, Tidak Ditemukan
Media berupaya menemui langsung Abdul Kabir guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan demi keberimbangan pemberitaan. Namun kediaman dikunci rapat, pintu pagar terkunci dari dalam, dan yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya menghubungi melalui pesan singkat dan telepon pun belum mendapatkan tanggapan nomor yang dapat dihubungi belum diperoleh hingga berita ini diturunkan
Penimbunan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran biasa ini melawan hukum dan memiliki jeratan sanksi yang berat, terlebih jika dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil
1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Penyimpanan dan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin resmi adalah tindak pidana, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar
2. Perpres No. 191 Tahun 2014 Pasal 18 ayat (2) Secara tegas melarang setiap orang menimbun BBM tertentu yang disubsidi pemerintah
3. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ,PNS dilarang melakukan perbuatan yang merugikan nama baik instansi dan profesi. Sanksi berjenjang
Ringan, Teguran lisan hingga pernyataan tidak puas tertulis
Sedang Pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 6–12 bulan
Berat Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat
4. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 13 ASN wajib menjaga kehormatan jabatan dan tidak menyalahgunakan kewenangan
Dari mana sumber BBM dalam jumlah besar itu diperoleh?
Apakah pembeliannya menggunakan jalur yang tidak wajar?
Apakah ini dijual kembali untuk mengambil keuntungan di tengah masyarakat yang kesulitan?
Kapan Dinas Pendidikan dan instansi terkait akan turun memeriksa dugaan ini secara resmi?
Prinsip Jurnalistik Pihak yang diduga berhak memberikan penjelasan. Pintu konfirmasi tetap terbuka. Namun jika terbukti benar, penimbunan oleh seorang pemimpin sekolah adalah preseden buruk yang tidak bisa dibiarkan begitu saja apalagi saat warga antre mendapatkannya dengan susah payah.(Rp)









