Kabarreskrim.net//Bungo
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perizinan DPRD Bungo, Rindang Sarmelin Siahaan, menegaskan pihaknya berencana meninjau langsung ke lokasi terkait polemik operasional kost atau homestay berkapasitas 40 kamar di Jalan M Tuduh, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo, yang diduga beroperasi tanpa izin warga sekitar dan bermasalah secara klasifikasi usaha.
Ketika dikonfirmasi awak media mengenai rencana peninjauan tersebut, Rindang menyebut kunjungan ke lapangan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat kita akan turun ke lapangan,” ujarnya singkat.
Saat ditanya apakah peninjauan akan dilakukan bersama tim terkait atau sendiri, politisi Fraksi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi I DPRD Bungo periode 2024–2029 itu menjawab fleksibel.
“Bersama tim atau tidak, nanti dikondisikan,” katanya.
Lebih lanjut, ketika ditanya aspek apa saja yang akan diperiksa saat peninjauan nanti, Rindang menegaskan cakupan pemeriksaan menyeluruh.
“Semua yang berhubungan dengan perizinan, semua,” tegasnya.
Terkait kepastian jadwal kunjungan, Rindang belum bisa menetapkan waktu yang spesifik.
“Nanti kita jadwalkan,” katanya. Namun saat ditegaskan apakah benar akan dilakukan dalam waktu dekat, ia membenarkan, “Iya.”
Seperti diberitakan sebelumnya, operasional homestay milik warga setempat bernama Apeng menuai sorotan dari warga sekitar yang merasa tidak pernah dimintai persetujuan sebelumnya. Secara regulasi, usaha yang berkapasitas 40 kamar tersebut juga diduga tidak memenuhi syarat klasifikasi usaha Pondok Wisata/Homestay, yang menurut ketentuan Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) umumnya hanya mengakomodasi maksimal 10 hingga 20 kamar, tergantung peraturan daerah masing-masing. Pendaftaran melalui sistem OSS pun dikhawatirkan tidak sesuai klasifikasi sehingga berisiko masalah pajak dan administrasi lainnya.
Rindang sebelumnya juga telah mengingatkan bahwa izin usaha tidak cukup hanya sebatas memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS, melainkan harus lengkap secara administrasi, termasuk persetujuan warga sekitar dan pembayaran pajak yang sah. Usaha yang tidak melengkapi persyaratan dapat dikenakan sanksi hingga penutupan usaha, dan jika ditemukan unsur pidana seperti dugaan penggelapan pajak, proses hukum dapat ditempuh.
DPRD melalui Pansus Perizinan berkomitmen memastikan setiap usaha beroperasi dengan menghargai kearifan lokal, menjaga keharmonisan lingkungan, serta taat pada ketentuan hukum yang berlaku. Awak media akan terus memantau perkembangan jadwal dan hasil peninjauan tersebut.(Rp)









