Polres Tapanuli Tengah Sikat Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Subsidi Dan Tabung Gas Ukuran 3 Kg Di Pandan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah

Polres Tapanuli Tengah ciduk Seorang Pria, berinisial SS (45), diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Gas Bersubsidi. Operasi ini dilakukan, Minggu (25/10/2026), sekira pukul 04.00 WIB, dari Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (tepat di depan Toko Aroma Pandan).

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.KM., S.IK., M.IK., melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian A. Perdana, SH., mengatakan, pengungkapan kasus ini dari informasi Masyarakat terkait ada aksi mencurigakan yang berkaitan Penyalahgunaan Migas di Wilayah sekitar SPBU Pandan.

“Mendapat informasi dari Masyarakat, Tim Opsnal dipimpin Kanit IV Sat Reskrim, Ipda Andri, SH., langsung bergerak menuju lokasi. Di tengah perjalanan, Tim berselisih dengan Satu Unit Mobil Minibus, Jenis Suzuki, Merk Carry, Warna Merah, No. Pol. BK 1510 YP yang gerak-geriknya mencurigakan,” ucapnya.

Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap Kendaraan tersebut, Petugas mendapati muatan barang bukti, berupa 6 Unit Jerigen BBM, Jenis Pertalite (masing-masing berkapasitas 39 Liter), dan 14 Unit Tabung Gas, ukuran 3 Kg, kondisi berisi.

Dari hasil interogasi di tempat kepada Pengemudi, berinisial SS, yang bersangkutan mengakui BBM Pertalite tersebut diisi di SPBU Pandan tanpa memiliki Surat Izin Rekomendasi. Sementara itu, 14 Unit Tabung Gas, ukuran 3 Kg dibeli dari Unit Pangkalanbun Gas dari Daerah Hajoran, Kecamatan Pandan, dan rencananya hendak dibawa lalu diperjualbelikan kembali ke Desa Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Pelaku beserta barang bukti, berupa 1 Unit Mobil Suzuki Carry, Warna Merah, 6 Unit Jerigen Pertalite, dan 14 Unit Tabung Gas, ukuran 3 Kg diboyong ke Kantor Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 55 UU Migas jo. UU Cipta Kerja dengan ancaman Pidana Kurungan, selama 6 Tahun Penjara.

Kasat Reskrim himbau Masyarakat agar menaati aturan hukum yang berlaku terkait distribusi energi bersubsidi. Pembelian BBM subsidi menggunakan Jerigen atau Drum tidak diperkenankan penggunaannya sembarangan. Pembeli harus memenuhi kriteria konsumen pengguna (seperti nelayan atau petani kecil), juga wajib memiliki Surat Izin Rekomendasi resmi dari Instansi Berwenang.

Terkait LPG, ukuran 3 Kg, Pihak yang ingin memperjualbelikan atau mendistribusikan Gas Bersubsidi wajib memiliki Izin Usaha resmi, dan berstatus sebagai sub-Penyalur atau pangkalan resmi yang sah dari Agen Pertamina, supaya terhindar dari praktik pengangkutan lintas wilayah tanpa dokumen niaga yang sah.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90