Kabarreskrim.net // Medan
Polda Sumut ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan yang menewaskan Pengemudi Transportasi Daring (Driver Online), bernama Muhammad Imran (33). Operasi pengungkapan tersebut, Polisi bekuk Dua Orang Pria, berinisial MAH dan FSO, juga sejumlah barang bukti, termasuk Mobil milik Korban.
Operasi pengungkapan dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Tim Jatanras Polres Asahan, dan Tim Intel Tek Ditintelkam Polda Sumut.
Kasus ini dari penemuan Jenazah Imran dari dalam parit di Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (22/10/2026) sekira pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan penyelidikan awal, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi, Rabu (21/10/2026), sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Kates, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Keluarga Korban sebelumnya kehilangan kontak dengan Imran selama Dua Hari. Saat ditemukan, Korban telah meninggal dunia dengan sejumlah luka pada tubuhnya. Sementara itu, Mobil dan Telepon Genggam Korban tidak ditemukan di lokasi.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Gabungan lakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi, menganalisis data teknologi, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hasilnya, Polisi mengamankan MAH dan FSO dari Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Jumat (23/10/2026), sekira pukul 08.00 WIB.
Kedua Pelaku diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan mengakibatkan Korban meninggal dunia, dan mengambil barang-barang milik Korban, lalu membawa Jenazah Korban ke Wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan.
Hasil pengembangan kasus, Polisi menemukan Mobil Korban di Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kendaraan tersebut hendak dijual kepada Calon Penadah dan ditemukan tanpa menggunakan Pelat Nomor Polisi.
Polisi juga menelusuri keberadaan Telepon Genggam Korban, telah dijual kepada Pihak Lain. Sejumlah Pihak dimintai keterangan untuk mendalami proses penjualan tersebut.
Selain Kendaraan Korban, Petugas juga amankan sejumlah barang bukti yang berkaitan tindak pidana itu, berupa Pisau, Gergaji Kawat yang diduga digunakan sebagai alat penjerat, Sarung Tangan, Pakaian, dan barang lainnya.
Tim Gabungan menyisir sejumlah lokasi mencari barang bukti yang diduga dibuang selama perjalanan dari lokasi pembuangan Jenazah Korban menuju Kota Medan. Sejumlah barang kemudian ditemukan dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari proses pengembangan di lokasi kejadian, Kedua Pelaku dilaporkan melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dengan menyerang Petugas.
Polisi menyebut memberikan peringatan agar Keduanya kooperatif. Namun, karena situasi tersebut, Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Keduanya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan Medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, S.IK., M.Han., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut kerja sama sejumlah Satuan merespons tindak pidana yang meresahkan Masyarakat.
Menurutnya, sinergi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Tim Intel Tek Ditintelkam Polda Sumut, Satreskrim, dan Tim Jatanras Polres Asahan berperan mengidentifikasi para Pelaku, menelusuri barang bukti, dan mengungkap kronologi peristiwa.
Dalam penanganan perkara ini, Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Autopsi kepada Jenazah Korban, pemeriksaan Pelapor dan Saksi, pengamanan barang bukti, analisis rekaman CCTV, dan informasi teknologi.
Selanjutnya, Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan, berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik untuk menguji barang bukti, menelusuri keberadaan Telepon Genggam Korban, dan melengkapi administrasi penyidikan.
(Dharma)









