Polres Tapteng Luruskan Status Patsus Bripka P Saat Peristiwa Terjadi

banner 728x90

Kabarreskrim.net//Tapanuli Tengah

Polres Tapteng klarifikasi isu terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang melibatkan Anggotanya, berinisal Bripka P, juga meluruskan status Penempatan Khusus (Patsus) yang bersangkutan.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasi Humas klarifikasi informasi menyebut Bripka P masih berstatus tahanan Patsus saat peristiwa terjadi, Senin (28/09/2026) lalu, tidak tepat.

“Dari rekam Data Administratif dan Surat Perintah Seksi Propam Polres Tapteng, saat kejadian Senin (28/09/2026) lalu, yang bersangkutan (Bripka P) sudah tidak berstatus Patsus,” ungkap Pihak Polres Tapteng dalam keterangan resminya, Sabtu (24/10/2026).

Pengamanan Patsus kepada Bripka P sebelumnya dilakukan terkait pelanggaran disiplin tidak masuk dinas, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/509/VIII/2026/Si Propam, tertanggal 13 Agustus 2026.

Pelaksanaan Penempatan Khusus (Patsus) kepada Bripka P telah dilakukan secara prosedural dan terukur mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, yang diawali pengamanan pertama pada 17 hingga 18 September 2026 berdasarkan ⁠Sprin/1246/IX/WAS.2.1/2026⁠, lalu diperpanjang sesuai batas maksimal aturan pada tanggal 19 September 2026 sampai 23 September 2026 melalui ⁠Sprin/1246.A/IX/WAS.2.1./2026⁠, hingga akhirnya masa pengamanan tersebut resmi berakhir pada tanggal 24 September 2026 ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Pengeluaran
Pengamanan No. ⁠Sprin/1348/IX/WAS.2.1/2026⁠.

Masa Penempatan Khusus untuk Perkara Disiplin sebelumnya telah resmi berakhir Lima Hari sebelum peristiwa di lokasi hiburan malam terjadi. Isu yang menyebutkan Bripka P keluar dari Tempat Patsus saat masih masa hukuman, itu tidak benar.

Merespons aduan Masyarakat pada malam kejadian Senin (28/09/2026), sekira pukul 23.40 WIB, Tim Patroli Sat Samapta bersama Personel Standby, dipimpin Pamapta Ipda Giatta Tarigan, SH., bergerak cepat ke lokasi kejadian di Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan. Petugas amankan Bripka P malam itu juga ke Mapolres Tapteng untuk proses pemeriksaan.

Selanjutnya, pada Selasa (29/09/2026), pukul 02.00 WIB, Korban berinisial FN didampingi Suaminya resmi membuat Laporan Polisi di SPKT Polres Tapteng dengan Nomor Laporan LP/B/294/IX/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapteng langsung menindaklanjuti lakukan pemeriksaan Saksi dan interogasi kepada Bripka P.

Polres Tapteng tindak tegas pelanggaran Anggota tanpa pandang bulu dan transparan. Saat Korban melaporkan kasus tersebut, Si Propam Polres Tapteng langsung menahan Bripka P di Tempat Khusus (Patsus) selama 7 Hari untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan awal. Usai 7 Hari proses tersebut selesai, Bripka P dipulihkan untuk melaksanakan tugas Kepolisian, sambil menunggu proses hukum/etik berjalan.

Si Propam Polres Tapteng pastikan akan menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) bila tindak pidana tersebut terbukti secara hukum dari Satreskrim.

Meski ada penyelesaian secara kekeluargaan pada perkara pidana umum kemudian hari, proses sidang pelanggaran etik/disiplin kepada Bripka P dipastikan tetap berjalan, terutama terkait keberadaannya di Tempat Hiburan Malam, juga pelanggaran disiplin lainnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90