Kabarreskrim.net//Bungo
BUNGO Lebih dari 25 warga Dusun Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, berbondong-bondong mendatangi kantor Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) untuk melaporkan dugaan penyelewengan yang masif. Dana Desa dari tahun 2021 hingga 2025 dituduh tidak menghasilkan pembangunan apa pun di tingkat masyarakat, sementara lahan milik desa seluas 2 hektar diduga dialihkan tanpa musyawarah warga.
Pada 13 Februari 2026, salah satu media telah memberitakan temuan penggunaan Dana Desa Sungai Mancur tahun anggaran 2024. Nilai temuan yang mencengangkan mencapai Rp263.457.082 dan yang mengagetkan, disebutkan dalam berita bahwa tidak ada realisasi atas dana tersebut.l
“Kami tidak melihat ada pembangunan. Jalan tetap rusak, fasilitas desa tidak membaik, tapi setiap tahun dana desa terus cair,” ungkap salah satu warga kepada media
Masalah lain yang tak kalah serius, lahan Tanah Kas Desa (TKD) seluas ±2 hektar diduga telah dijual dan dialihkan kepada pihak lain tanpa musyawarah desa dan tanpa persetujuan warga. Padahal, berdasarkan Pasal 82 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengalihan aset desa wajib melalui musyawarah desa dan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penjualan sepihak merupakan pelanggaran hukum yang jelas.
Ketua DPD LKGSAI yang dikonfirmasi melalui telepon/WhatsApp membenarkan kedatangan warga dan menyatakan laporan telah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.(25/20/2026)
Namun pertanyaan besarnya adalah dimana inspektorat Bungo?
Sebagai lembaga yang memiliki tugas utama melakukan pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah dan desa, Inspektorat Kabupaten Bungo seakan menutup mata. Mengapa belum ada pemeriksaan, padahal temuan senilai Rp263 juta sudah dipublikasikan sejak Februari 2026?
Tuntutan warga
1. Audit investigasi menyeluruh atas penggunaan Dana Desa Sungai Mancur periode 2021–2026 oleh Inspektorat Kabupaten Bungo dan BPKP
2. Penelusuran aset TKD yang diduga telah dijual tanpa prosedur hukum, termasuk klarifikasi ke BPN dan Dinas PMD
3. Penegakan hukum tanpa pandang bulu jika ditemukan unsur pidana korupsi dan pemalsuan dokumen
4. Keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa wajib memajang papan realisasi APBDes secara terbuka dan mudah diakses warga
“Dana Desa adalah uang rakyat. Rakyat berhak tahu ke mana setiap rupiah pergi dan apa hasilnya. Bukan untuk dikantongi atau dibiarkan begitu saja tanpa realisasi.” Pesan warga Sungai Mancur
Sampai kapan aparat pengawasan dan penegak hukum akan berdiam diri sementara ratusan juta uang rakyat menghilang tanpa jejak? Warga Sungai Mancur menuntut jawaban sekarang juga.(Rp)









