Kabarreskrim.net//Bungo
Polemik beroperasinya homestay/kost berkapasitas 40 kamar di Jalan M Tuduh, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo, semakin memanas. Selain diduga tidak memiliki izin dari warga sekitar dan tidak sesuai klasifikasi usaha, kini muncul dugaan-dugaan pelanggaran hukum yang lebih serius dan dapat diproses secara pidana.
Dugaan Pelanggaran Pidana
1. Pemalsuan Data dalam Pendaftaran OSS Pasal 263 KUHP
Jika pemilik usaha dengan sengaja menuliskan jumlah kamar kurang dari 20 saat mendaftar di sistem Online Single Submission (OSS), padahal faktanya berjumlah 40 kamar, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen .
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.” Pasal 263 ayat (1) KUHP
Dokumen hasil dari sistem OSS termasuk dokumen negara yang sah, sehingga data yang tidak benar di dalamnya dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen.
2. Dugaan Penghindaran/Penggelapan Pajak Pasal 39 UU KUP
Dengan kapasitas 40 kamar yang didaftarkan sebagai homestay/usaha mikro, diduga ada potensi penghindaran pajak. Usaha berkapasitas besar seharusnya masuk dalam kategori yang berbeda dengan tarif dan kewajiban pajak yang lebih tinggi. Jika terbukti sengaja melaporkan data yang tidak benar untuk menghindari pembayaran pajak, pelaku dapat dijerat Pasal 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang ancamannya dapat berupa pidana penjara dan denda hingga beberapa kali jumlah pajak yang tidak disetorkan .
3. Pelanggaran Peraturan Daerah
Selain itu, jika ditemukan adanya keluhan resmi dari warga sekitar terkait gangguan ketertiban, keamanan, atau fungsi bangunan, maka dapat pula dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bungo yang berlaku.
Merespons rangkaian dugaan pelanggaran hukum tersebut, warga sekitar serta masyarakat yang memantau kasus ini meminta Kepolisian Resor Bungo untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum secara adil.(Rp)









