Kabarreskrim.net//Rantau Pandan
Dana sebesar Rp433.671.000 milik rakyat yang digelontorkan untuk revitalisasi TK Pertiwi Rantau Pandan terancam sia-sia. Pekerjaan yang seharusnya selesai pada tanggal 11 bulan ini, hingga saat ini baru mencapai 70 persen. Kualitas pekerjaan di lapangan jauh dari spesifikasi , keramik dipasang dengan semen tipis, kusen pintu dan jendela tidak diganti, rangka atap baja ringan tanpa merek alias palsu, dan plesteran sembarangan. Ini bukan sekadar kelalaian ini dugaan kerugian keuangan negara yang serius.
Penyimpangan dalam proyek revitalisasi satuan pendidikan bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana yang diancam dengan hukuman berat:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Pasal 2: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 24 & 54: Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan standar teknis. Hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dapat diminta perbaikan, dan jika tidak dilaksanakan, dapat dikenakan sanksi hingga pemutusan kontrak serta tuntutan ganti rugi.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP , Pasal 603-606: Tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan wewenang diancam pidana penjara yang berat . Kepala sekolah yang menandatangani kesepakatan P2SP memikul tanggung jawab mutlak atas segala penyimpangan yang terjadi.
Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2025: Program revitalisasi wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi dan ketentuan. Pelaksanaan yang asal jadi adalah pelanggaran langsung terhadap mandat presiden.
Kejaksaan Negeri Bungo selaku pendamping hukum dalam program strategis pemerintah diminta untuk segera turun dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pendampingan bukan sekadar hadir di atas kertas, tetapi memastikan setiap rupiah dana rakyat terpakai dengan benar .
Diminta kepada Kejaksaan Bungo, Jangan tunggu sampai kerugian negara makin besar! Lakukan audit mendalam, panggil dan periksa pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan unsur pidana, tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku.
Mengapa pengawasan tidak berjalan sejak awal pekerjaan dimulai?
Mengapa data peserta didik di dapodik terindikasi tidak wajar ,dari 55 siswa tahun 2025 meloncat menjadi 72 siswa tahun 2026? Apakah ini berkaitan dengan besaran dana yang diterima?
Di mana fungsi monitoring dan evaluasi yang merupakan tugas pokok Dinas Pendidikan? Mengapa baru setelah media menyoroti, ada langkah sekadar “berjanji akan mengecek”, namun hingga kini belum ada tindakan nyata?
Wakil Bupati Bungo yang dikonfirmasi terkait persoalan ini belum memberikan pernyataan jelas. Publik mengingatkan,Diam bukanlah jawaban. Ketidakpedulian terhadap penyimpanan dana rakyat sama saja dengan membiarkan perampokan berjalan di depan mata.
Kepada Bupati dan jajarannya Transparansi bukan permintaan, itu hak publik. Jika ada yang salah, perbaiki. Jika ada yang melanggar hukum, serahkan ke penegak hukum untuk diproses sampai tuntas. Jangan ada yang kebal hukum di Kabupaten Bungo!
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini. Siapa pun yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini, harus mempertanggungjawabkannya di jalur hukum. Uang rakyat bukan untuk dimainkan tangkap dan periksa sekarang juga!
(Rp)









