Tanah Kaum Diduga Disertifikatkan Diam-Diam Mamak Kepala Waris Suku Koto Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke ATR/BPN Sumbar

banner 728x90

Kabarreskrim.net // PADANG

Sengketa tanah adat kembali mencuat di Kota Padang. Seorang mamak kepala waris kaum Suku Koto di Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, melayangkan pengaduan resmi kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat terkait dugaan penerbitan sertifikat tanah kaum secara melawan hukum.

Pengaduan itu diajukan oleh ZUFRIAL selaku Mamak Kepala Waris Suku Koto Kelurahan Pisang. Dalam surat bernomor 007/KLPSG/ZFRL/2026 Pdg, ia meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh atas terbitnya Sertifikat Hak Milik di atas tanah pusaka tinggi seluas 2.363 meter persegi yang berada di Jalan Djamaludin Wak Ketok, RT 002 RW 006, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Menurut ZUFRIAL, penerbitan sertifikat tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan kaum adat dan tanpa musyawarah ninik mamak sebagai pemegang hak ulayat kaum.

“Tanah kaum bukan harta pribadi yang bisa dialihkan secara diam-diam. Ada aturan adat, ada persetujuan kaum, ada musyawarah ninik mamak yang wajib dihormati,” tulis ZUFRIAL dalam pengaduannya.

Dalam surat itu, ia juga mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius, mulai dari manipulasi dokumen alas hak, penyalahgunaan wewenang dalam proses administrasi pertanahan, hingga dugaan keterlibatan oknum dalam proses penerbitan sertifikat.

Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk terhadap perlindungan tanah ulayat di Sumatera Barat, terutama ketika tanah pusaka tinggi yang secara adat diwariskan turun-temurun justru diduga dapat beralih status tanpa persetujuan kaum.

ZUFRIAL meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kanwil ATR/BPN Sumbar segera mengambil langkah tegas, termasuk memblokir sementara sertifikat yang disengketakan, memeriksa seluruh proses administrasi penerbitan sertifikat, serta membatalkan sertifikat apabila terbukti cacat hukum.

“Jika benar ada permainan mafia tanah dan keterlibatan oknum, negara tidak boleh diam. Tanah pusaka kaum adalah marwah adat Minangkabau,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat terkait pengaduan tersebut.

( ES )

Pos terkait

banner 728x90