Kabareskrim.net // SEKAYU
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna mendukung penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi, Selasa (28/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate ini dipimpin langsung Bupati Muba H M Toha Tohet SH dan dihadiri unsur Forkopimda serta perangkat daerah terkait.

Dalam arahannya, Bupati Muba mengingatkan pentingnya kesiapan pengelola sumur minyak rakyat, baik dari BUMD, koperasi, maupun UMKM, sebelum memulai aktivitas operasional. Ia menyoroti perlunya mitigasi risiko sebagai langkah awal yang tidak boleh diabaikan.
“Mitigasi risiko harus menjadi perhatian utama, mulai dari keselamatan kerja, dampak lingkungan, hingga aspek hukum,” ujar Toha.
Ia meminta seluruh pengelola segera menyampaikan rencana mitigasi risiko agar potensi persoalan dapat diantisipasi sejak awal. “Kita harus taati aturan yang ada,” katanya.
Toha juga menyampaikan apresiasi kepada Forkopimda yang terus bersinergi dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut. Menurut dia, kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih tertib dan berkelanjutan.
“Kita bersatu menyukseskan pelaksanaan Permen ESDM ini, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional dan target produksi satu juta barel per hari,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Bagian SDA Setda Muba Rangga Perdana Putera SSTP MSi menjelaskan, regulasi tersebut bertujuan meningkatkan produksi migas sekaligus menata sumur minyak masyarakat agar legal dan memenuhi kaidah teknik yang baik. Aturan ini juga diarahkan untuk menekan dampak lingkungan, gangguan sosial, dan risiko keamanan.
Berdasarkan Persetujuan Menteri ESDM yang dikeluarkan pada tanggal 09 Oktober 2025, Kabupaten Muba melalui BKU (BUMD, KUD dan UMKM) mengelola sebanyak 22.381 sumur minyak.
“Sebagian sumur tersebut telah bekerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), seperti PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 dan PT Medco E&P Grissik,” ungkapnya.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, mengatakan, pemerintah provinsi bersama Polda Sumatera Selatan dalam waktu dekat akan berkunjung ke Muba untuk peluncuran pengelolaan sumur minyak masyarakat yang telah mendapat persetujuan Menteri ESDM.
“Kami harap persiapan dilakukan dengan baik agar kegiatan berjalan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Muba Dr Aka Kurniawan SH MH menilai implementasi kebijakan ini memerlukan pengawasan berkelanjutan di lapangan.
“Tidak cukup hanya sosialisasi, perlu evaluasi dan langkah tegas terhadap pelanggaran, terutama terkait keselamatan kerja, lingkungan hidup, dan aspek hukum,” katanya.
Ia menambahkan, peran kontraktor mitra seperti Pertamina dan Medco turut menentukan keberhasilan pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Adapaun yang hadir dalam rakor tersebut diantaranya Pasi Pers Kodim 0401 Muba Kapten Infanteri Suhartono, Dansubdenpom Pesiapan Sekayu Kapten Cpm Reza Pahlevi.

Hadir juga Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Alva Elan SST MPSDA, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Dr Drs Iskandar Syahrianto MH, Kepala Bappeda Muba Dr Mursalin SE MM, Kepala Dinas Koperasi UKM Muna Zulkarnain SP, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri SH, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba Oktarizal SE, Dirut PT Petro Muba (Perseroda) Khadafi SE, Dirut PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda) Dr H Donny Meilano, para Tim Ahli Bupati Muba, serta jajaran kepala perangkat daerah Muba terkait lainnya.
(Enismiyana)









