Kabarreskrim.net // Karo
Personel Unit I Satreskoba Polres Karo menciduk Seorang Pria, berinisial DG (30) setelah menemukan sejumlah Paket Narkotika, Jenis Ganja siap edar, seberat 108 Gram, dari Lokasi Rumah, di Gang Aditia, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Operasi Penggerebekan tersebut, Rabu (12/8/2026), sekira pukul 00.20 WIB. Personel Satreskoba lakukan penyelidikan Lokasi Rumah di Jalan Perumahan Rakyat, Gang Aditia.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH., S.IK., M.Si. melalui Kasatreskoba, AKP Joni H. Pardede, SH, mengatakan, saat penggerebekan, Petugas ringkus Seorang Pria berinisial DG. Setelah dilakukan penggeledahan kepada Pelaku dan Area Lokasi Rumah, Polisi temukan barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Ganja.
Dari Ruang Tamu, Petugas menemukan Satu Bungkus Kertas, Warna Cokelat, berisi Narkotika, Jenis Ganja Kering, seberat 12,26 Gram dari dalam Plastik Assoy, Warna Biru.
Dari dalam Lemari Pakaian di Kamar Tidur Pelaku, Polisi temukan Satu Bungkus Kertas, Warna Cokelat, berisi Narkotika, Jenis Ganja, seberat 41,44 Gram, Satu Plastik Assoy, Warna Merah, berisi Narkotika, Jenis Ganja, seberat 40,70 Gram, dan Lima Bungkus Kecil Kertas, Warna Cokelat, berisi Narkotika, Jenis Ganja, seberat 5,49 Gram.
Dari Area Dapur, tepatnya di Rak Piring ditemukan Satu Bungkus Narkotika, Jenis Ganja seberat 8,11 Gram. Barang bukti lainnya yang disita, berupa Lima Lembar Kertas, Warna Cokelat, Satu Tas Ransel, Warna Hitam, Satu Unit Timbangan, Warna Orange, Satu Gunting, Satu Hekter, dan Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Infinix, Warna Abu-abu.
“Total Narkotika, Jenis Ganja yang disita, seberat 108 Gram.
Pelaku dan barang bukti telah diboyong ke Mako Satreskoba Polres Karo untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana.
(Dharma)









