Kabarreskrim.net // Medan
Satreskoba Polrestabes Medan, gerebek Lokasi Rumah di Bantaran Sungai Deli, Jalan Badur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, diduga Tempat Sarang Penyalahgunaan Narkotika.
Operasi Penggerebekan, dilakukan, Rabu (12/08/2026), setelah Polisi menerima informasi Masyarakat menyatakan ada praktek jual beli Narkotika, di Lokasi Rumah.
Menempuh Lokasi Rumah, Polisi harus melewati Gang sempit yang letaknya persis di Bantaran Sungai Deli.
Polisi meringkus Dua Orang Pria, berinisial KW (32) dan JE (37), Warga Setempat kedapatan memiliki Narkotika, Jenis Sabu.

“Awalnya kami menangkap 2 Orang Pria saat operasi penggerebekan. Kedua Pelaku mengaku mendapat Narkoba itu dari Seorang Ibu Rumah Tangga, berinisial EH (50). EH diringkus dan mengakui baru Satu Bulan terlibat dalam kasus ini,” ujar Kasatreskoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH., S.IK., M.IP.
Dari Lokasi Penggerebekan, Petugas menyita Tiga Paket Narkotika, Jenis Sabu siap edar, Uang Tunai hasil penjualan Narkoba, Alat Hisap Sabu, dan Rokok Elektrik.
“Kami menyita barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu, dan Rokok Elektrik sedang diteliti apa mengandung Narkoba atau tidak,” tambahnya.
Dari kasus ini, Polisi masih mengejar Pemasok Narkoba kepada para Pelaku. Satreskoba Polrestabes Medan, dan ajak Masyarakat Kota Medan turut memerangi Narkoba.
“Kasus ini masih dikembangkan. Masyarakat Kota Medan, mari kita lawan Peredaran Narkoba. Kita putus rantainya untuk selamatkan Generasi Bangsa,” tandasnya.
(Dharma)









