Kabarreskrim.net//Deliserdang
Desa Jati Kesuma, Kecamatan Namorambe, Warga Gg Cenil Dusun II Desa Jati Kesuma mengeluhkan beroperasinya usaha pengolahan telur busuk menjadi pakan ikan, adapun pemilik usaha “K” umur 65,tahun, di duga tidak mempunyai izin adminitrasi dan operasional resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Pemerintah setempat,
Pantauan awak media di lokasi pada kamis (13-8-2026) pukul 14.00 Wib, bau menyengat bersumber dari aktivitas pengolahan telur busuk tersebut, Warga merasakan di samping bau busuk warga juga merasakan mual karna aroma bau busuk sampai kedalam rumah dan warga takut melapor karna ada hubungan kekerabatan dan pemilik usaha sipat dan kelakuannya arogan dan tempramental.
Menurut keterangan warga “P” (54), warga sekitar sudah sangat resah dan dampak lingkungan yang di timbulkan,, bau busuk hasil pengolahan telur busuk sampai 500 meter di bawa angin dan masuk ke dalam rumah hingga membuat mual mual ujar “P” 54 tahun Kamis (13-8-2026).
Ketika Pemilik usaha Telur busuk di konfirmasi langsung “K” Pemilik merespon dengan nada tinggi dan marah marah, dan melontarkan kalimat yang menantang yang menantang aparat penegak hukum Pemerintah Kecamatan. “Jangan kan Pers Camat dan Kapolsek saya tidak takut” dengan nada tinggi dengan arogan nya.
Dan ketika di konfirmasi ke kepala desa jati kesuma membenarkan selama menjabat usaha itu belum memiliki izin di tingkat desa dan belum pernah mengurus izin ungkap Kepala Desa, dan kepala Desa menambahkan bahwa pemilik usaha tersebut di kenal sering memberikan bantuan sosial kepada warga.
Warga berharap agar Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kecamatan dan Aph memeriksa Izin administrasi dan operasional dan segera menutup usaha pengolahan telur busuk di mana sudah lama meresahkan.
( Jo)









