Kabarreskrim.net // Binjai
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai ringkus Seorang Pria, berinisial H (42), Pelaku Pengedar Narkoba, Jenis Sabu, dan Jenis Pil Ekstasi, dari jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Operasi pemberantasan Narkoba ini eksis dilakukan Polres Binjai, melalui operasi penyelidikan Satreskoba, dan berhasil meringkus Seorang Pria, diduga sebagai Bandar Narkotika, Jenis Sabu, dan Jenis Pil Ekstasi di Wilayah Hukum Polres Binjai,” ucap Kasatreskoba.
Lokasi penangkapan Pelaku H (42), Warga Marindal, Kabupaten Deli Serdang, dari Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Bijai, Minggu (28/06/2026), pukul 21.10 WIB.
Dari hasil operasi penindakan tersebut, Petugas berhasil menyita barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu, sebanyak 2 Bungkus Plastik Klip Transparan, seberat 195 Gram, 3 Bungkus Plastik Klip Transparan, berisi Narkotika, Jenis Pil Ekstasi, sebanyak 300 Butir, seberat 150,7 Gram, 1 Unit Handphone, Merk Vivo, Warna Biru, 3 Lembar Amplop, Warna Putih, 1 Unit Timbangan Elektrik, dan 1 Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Beat, Warna Hitam Doff, No. Pol BK 51 BOS.
Penangkapan ini dari informasi Masyarakat, terkait ada peredaran Narkoba, dan direspon Kasatreskoba, AKP Ismail Pane, SH., MH. Tim diterjunkan lakukan penyelidikan ke lokasi.
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 tahun 2023, tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No.1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana.,” jelasnya.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini bentuk keseriusan Polres Binjai memerangi peredaran gelap Narkotika di Wilayah Hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh memberantas Narkoba, dan peran aktif Masyarakat sangat dibutuhkan memberikan informasi demi menyelamatkan Generasi Muda dari bahaya Narkotika,” sebutnya.
Masyarakat dihimbau agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian bila diketahui ada aksi mencurigakan, khususnya aksi Peredaran Narkotika, melalui layanan Call Center 110 Polri.
(Dharma)









