PEKANBARU // Kabarreskrim.net
Berdasarkan informasi yang di himpun awak media , awak media melakukan investigasi di areal sungai Kerumutan tepat tidak jauh dari pelabuhan Tasik Pematang Tengah Kapau Kerumutan tampak tumpukan kayu yang sudah berakit dan siap akan di muat pada malam hari ke dalam truk pengangkut kayu olahan Ilegal logging.
Dimana tumpukan kayu olahan di aliran sungai Kerumutan diduga kuat hasil pembalakan liar di kawasan hutan konservasi suaka margasatwa Kerumutan kabupaten Pelalawan provinsi Riau, kamis 02/07/2026.
Perkumpulan wartawan fast respon nusantara ( PW FRN Riau mendesak Kapolda Riau Irjen pol Harry Heryawan S.I.K dan Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera segera menangkap dan memproses hukum pihak yang diduga sebagai “bos” atau pemodal di balik aktivitas illegal logging di Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Ketua PW FRN Riau, Adam Silaen, mengatakan penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja. Jaringan yang mendanai, menampung, dan memasarkan kayu hasil ilegal harus ikut dibongkar.
“Kami minta Kapolda Riau dan Gakkum LHK bertindak cepat. Tangkap pelaku di lapangan, sita alat dan kayu, lalu kembangkan sampai ke diduga pemodal dan penadahnya. SM Kerumutan adalah kawasan konservasi yang dilindungi UU,” tegas Adam Silaen di Pekanbaru, 03/07/2026.
Ia menyebut aktivitas ilegal logging merusak habitat satwa dilindungi, merugikan negara, dan berpotensi memicu konflik sosial di sekitar kawasan.
PW FRN Riau merujuk pada UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai dasar penindakan.
“Kami sudah mengantongi sejumlah informasi awal dan siap menyerahkannya kepada penyidik. Jangan ada tebang pilih. Hukum harus ditegakkan,” ujarnya.
(TIM// AS)









