Kabarreskrim.net // Labuhanbatu Selatan
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 27.869 Gram Ganja kering yang dikemas dalam 26 Paket berhasil diungkap kasus besar, pada Jumat (09/01/2026).
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam Press Release yang digelar Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan di Ruangan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (12/01/2026).
Kasus ini bermula dari informasi Masyarakat yang masuk melalui layanan Dumas Presisi, terkait ada Seorang Pria berinisial D yang kerap melintas di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diduga membawa Narkotika, Jenis Ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Jumat (09/01/2026) sekira pukul 12.00 WIB, Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas mencurigai Satu Unit Mobil, Jenis Minibus, Merk Ford Everest, Warna Silver. Saat dilakukan upaya penangkapan, Pengemudi Mobil yang diketahui berinisial DAS alias D sempat berusaha melarikan diri, sehingga Petugas melakukan tindakan tegas terukur.
Dari penggeledahan, Polisi menyita 26 Paket ganja di dalam Bagasi Mobil. Selain itu, turut diamankan Uang Tunai, sebesar Rp. 75.000, Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Vivo, Satu Dompet, Warna Cokelat, dan Satu Unit Mobil, Jenis Minibus, Merk Ford Everest, No.po. BK 1305 XJ, yang digunakan Pelaku.

Pelaku berinisial DAS alias D, (40), Buruh, Warga Kota Padang, mengakui Ganja tersebut diperolehnya dari Seseorang berinisial MN, Warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dengan sistem kerja menggunakan Uang Muka, sebesar Rp. 9 Juta. Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pemasok tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.IK., melalui Kasatres Narkoba, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, SH., menyampaikan pesan tegas sekaligus menyentuh kepada Masyarakat.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif Masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran Narkotika. Narkoba bukan hanya merusak Pelaku, tetapi menghancurkan Keluarga dan masa depan Generasi,” katanya.
Sahat menambahkan, Polres Labuhanbatu Selatan akan terus konsisten dan tidak memberi ruang bagi para Pelaku Kejahatan Narkotika.
“Sesuai arahan Kapolres, kami berkomitmen bekerja secara presisi, cepat, cerdas, dan tuntas, dengan tetap mengedepankan keikhlasan demi menjaga keamanan dan keselamatan Masyarakat Labuhanbatu Selatan,” tandasnya.
Saat ini, Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hadir Kapolres Labuhanbatu Selatan diwakili Kasatres Narkoba, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, SH., bersama Kasi Humas, AKP Sujono, Kasi Propam, AKP D. Tarigan, KBO Satres Narkoba, Iptu Imam Munandar, Personel Satres Narkoba, dan Insan Pers.
(Dharma)









