Polres Tapanuli Tengah Amankan Dua Remaja Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Kecamatan Lumut

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Tapteng

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) ambil alih penanganan Kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Satu Unit Sepeda Motor yang melibatkan Dua Remaja Dibawah Umur (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH). Kasus ini sebelumnya dilimpahkan Polsek Sibabangun.

Kedua Pelaku, berinisial AL (17), Warga Kecamatan Pinangsori, dan DJH alias D (17), Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.KM., S.IK., M.IK., melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Dian Agustian Perdana, SH. mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (15/05/2026), sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Rabat Beton, Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Peristiwa bermula saat Korban bernama Sudirman Adi Arto Panggabean (26), memarkirkan Sepeda Motor Jenis Yamaha, Merk R15, Warna Biru dengan Nomor Polisi BB 5285 MZ, di Tepi Jalan Desa Aek Gambir, sekira pukul 12.00 WIB, untuk pergi berburu. Ketika Korban kembali pada pukul 15.30 WIB, Sepeda Motornya telah raib.

Akibat kejadian ini, Korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), dan langsung melaporkan ke Polsek Sibabangun, Sabtu (16/05/2026).

Pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Kedua Pelaku sempat diamankan Warga Kecamatan Lumut dan Hutabalang, di kawasan Aek Lobu, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri. Mendapat informasi dari Korban terkait penangkapan para Massa tersebut, Personel Polsek Sibabangun menuju lokasi guna mengamankan Kedua Pelaku dari amukan Warga dan menyita barang bukti.

Dari Kedua Pelaku, Petugas berhasil amankan barang bukti, berupa Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Yamaha, Merk R15, Warna Biru, Bermotor Polisi BB 5285 MZ, milik Korban, Satu Mancis, Warna Biru, dan Satu Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) asli, beserta Kunci Kontak Sepeda Motor tersebut.

Pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Sibabangun untuk interogasi awal, sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tapanuli Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.

Mengingat Kedua Pelaku masih berusia Dibawah Umur, penyidikan ditangani Unit 3 PPA Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah dengan menerapkan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g dari KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90