Polda Sumut Bongkar Peredaran 77 Gram Sabu Di Batu Bara, Bandar Asal Kisaran Diciduk

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Batu Bara

Polda Sumut melalui Satreskoba Polres Batu Bara ungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkotika, Jenis Sabu di Wilayah Hukumnya. Seorang Pria, berinisial M (45), ditangkap saat membawa Narkotika, Jenis Sabu Puluhan Gram yang akan diedarkan di Kabupaten Batu Bara, Minggu (17/05/2026).

Dari operasi penindakan tersebut, Polisi menyita Dua Paket Besar Narkotika Jenis Sabu, seberat 77,51 Gram yang dibungkus menggunakan Tisu, dan Satu Unit Handphone, diduga digunakan saat Transaksi Narkotika.

Dokumentasi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan Personel Satreskoba Polres Batu Bara terkait aktivitas peredaran Narkoba di kawasan Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka.

“Personel Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap Target Peredaran Narkotika di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung. Dari lokasi tersebut, Petugas mengamankan Seorang Pria beserta barang bukti Sabu dalam jumlah cukup besar,” ungkapnya, Senin (18/05/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, Pelaku tidak dapat mengelak setelah Petugas menemukan Dua Paket Sabu.

“Pelaku mengakui Narkotika, Jenis Sabu tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan di Wilayah Kabupaten Batu Bara,” ucapnya.

Dari interogasi, Pelaku mengaku memperoleh Sabu dari Seorang Pria, berinisial BDS yang berdomisili di Kisaran, dan kini masih dalam penyelidikan Petugas.

Dokumentasi 2.

Saat ini Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Satreskoba Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lanjutan.

“Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi Pelaku Peredaran Narkoba. Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga masyarakat dari ancaman narkotika,” sebutnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90