Kabarreskrim.net // Medan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor. Petugas membongkar Komplotan Pencurian Mobil Mitsubishi L300, beraksi lintas Provinsi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Aceh, dan Riau.
Kasus tersebut dipaparkan dalam Konferensi Pers di Mapolda Sumut, dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, didampingi Kasubdit III Jatanras dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut.
AKBP Ridwan menjelaskan, Lima Orang Pelaku diamankan. Mereka memiliki peran berbeda, baik otak pelaku, eksekutor pembobol kendaraan menggunakan Kunci T, pengawas situasi, pengemudi kendaraan hasil curian, dan Pihak yang membawa kendaraan untuk dijual kepada Penadah.
“Komplotan ini pencuri Mobil, Jenis Minibus, Merk Mitsubishi L300. Mereka beraksi secara terorganisir dengan menyasar kendaraan yang terparkir, lalu merusak pintu dan rumah kunci kontak menggunakan Satu Set Kunci T sebelum membawa kabur kendaraan tersebut,” ucapnya.
Pengungkapan Kasus dari Patroli Siber Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang menemukan maraknya unggahan viral terkait hilangnya Unit Mobil L300 di sejumlah daerah. Berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tapanuli Utara, Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi komplotan yang diketahui beroperasi Lintas Provinsi.
Pada 25 Juni 2026, Tim Gabungan berhasil menangkap Lima Orang Pelaku di Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Medan. Dari hasil pemeriksaan, Pelaku Utama, berinisial OS, Residivis kasus serupa, sebanyak Tiga Kali, dan Eks Personel TNI yang dipecat.
Hasil interogasi mengungkap, Komplotan tersebut telah beraksi sedikitnya 11 Kali sejak Bulan Maret hingga Juni 2026 di Wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada Jaringan Penadah dengan nilai puluhan juta rupiah.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa Satu Set Kunci T, Sebilah Parang, Delapan Unit Handphone para Pelaku, Dokumen Kendaraan, Suku Cadang Mobil, dan berbagai Barang muatan dari Mobil Box milik Korban.
Saat proses pengembangan, para Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada Petugas, dan akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur sebelum dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Kelima Pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan, serta dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang, KUHP. Sementara Penyidik masih memburu sejumlah Pelaku Lainnya, termasuk Penadah yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Dharma)









