Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP Jimmy Fujianto Diduga Mangkir

banner 728x90

Pelalawan // Kabareskrim.net

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/913/VI/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 29 Juni 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan tindakan provokator yang terjadi saat sidang lapangan perkara perdata Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Plw di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) melalui surat pengaduan Nomor 19/DPP-AJPLH/DUMAS/XI/2025 tertanggal 27 November 2025, yang melaporkan dugaan adanya provokator dalam sidang lapangan perkara perdata lingkungan hidup Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Plw.

Penyidik menyampaikan telah melakukan klarifikasi terhadap Kepala Desa Sungai Buluh. Penyidik juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada saksi Jimmy Fujianto.

Namun, hingga SP2HP diterbitkan, pemeriksaan terhadap Jimmy Fujianto belum terlaksana. Berdasarkan isi surat tersebut, penyidik masih menjadwalkan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Kondisi ini mengindikasikan Jimmy Fujianto diduga belum memenuhi panggilan klarifikasi pertama sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H. melalui SP2HP menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus berjalan.

“Penyelidik Satreskrim Polres Pelalawan telah melakukan klarifikasi wawancara terhadap Kepala Desa Sungai Buluh, dan telah dikirimkan surat undangan klarifikasi wawancara terhadap saksi Jimmy Fujianto. Adapun rencana tindak lanjut penyelidik akan melakukan klarifikasi wawancara terhadap saksi atas nama Jimmy Fujianto,” jelasnya.

Ketua DPD Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Kabupaten Pelalawan, Amri, mengapresiasi langkah Polres Pelalawan yang terus memberikan perkembangan penanganan laporan melalui SP2HP.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. SP2HP ini menunjukkan bahwa laporan yang kami sampaikan masih diproses oleh penyidik. Kami berharap seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi bersikap kooperatif agar proses penyelidikan berjalan lancar dan fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” kata Amri.

Menurut Amri, kehadiran saksi sangat penting untuk membantu penyidik memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam mengungkap dugaan peristiwa yang dilaporkan.

“Kami percaya penyidik bekerja secara profesional. Karena itu kami berharap agenda klarifikasi berikutnya dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga proses penyelidikan dapat segera memperoleh titik terang,” ujarnya.

AJPLH juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum dan tidak menggiring opini terhadap pihak mana pun sebelum penyelidikan selesai

(TIM//AS)

Pos terkait

banner 728x90