Kabarreskrim.net // Medan
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumut ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penyiaran dan Penyediaan Konten Bermuatan Pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dari Laporan Masyarakat terkait adanya siaran langsung di Media Sosial yang diduga mengandung unsur pornografi.
“Pada Senin (25/05/2026) kami menerima informasi adanya live TikTok yang memenuhi unsur pornografi. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Tim melakukan penyelidikan,” katanya saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Kamis (11/06/2026).
Dari hasil penyelidikan, Petugas menemukan akun TikTok bernama “Koko BR” yang dikelola Seorang Pria, berinisial NFR (28). Pelaku diamankan dari Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (26/05/2026).
Peran Pelaku sebagai host yang memandu siaran langsung, dan memberikan berbagai tantangan kepada sejumlah perempuan dewasa yang menjadi talent dalam tayangan tersebut.
“Pelaku mengarahkan dan menantang para Talent untuk melakukan tindakan yang bermuatan pornografi, termasuk memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak dipertontonkan kepada publik,” jelasnya.
Polisi ungka tayangan tersebut dikemas dalam bentuk permainan atau challenge yang mengharuskan Peserta melakukan tindakan tertentu. Dari aktivitas tersebut, Pelaku memperoleh keuntungan dari hadiah virtual atau koin yang diberikan para Penonton saat siaran berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku diketahui mampu meraup keuntungan sebesar Rp. 5 Juta dalam satu hari siaran langsung. Sementara jumlah Penonton dalam setiap sesi live mencapai sekitar 18.000 hingga 29.000 Akun.
Menurut Kristinatara, yang menjadi perhatian serius pihaknya bukan hanya keuntungan yang diperoleh Pelaku, tetapi juga potensi dampak buruk yang ditimbulkan terhadap anak-anak yang dapat mengakses konten tersebut.
“Prospek konsen kami pada anak-anak dibawah umur yang berpotensi melihat atau mengakses siaran ini. Konten itu sangat berbahaya bagi perkembangan mental dan moral generasi muda,” tambahnya.
Maraknya konten pornografi di ruang digital dinilai memiliki korelasi meningkatnya kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang melibatkan anak-anak.
“Anak-anak usia belasan tahun saat ini sudah sangat mudah terpapar berbagai konten negatif. Karena itu, kami memandang penindakan terhadap penyiaran pornografi bagian upaya perlindungan anak,” sebutnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa Perangkat Elektronik, dan Telepon Genggam yang digunakan Pelaku menjalankan aktivitas siaran langsung.
Polda Sumut juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap akun yang digunakan dalam aktivitas tersebut, guna mencegah munculnya konten serupa kemudian hari.
“Kami himbau para Orangtua agar lebih aktif mengawasi penggunaan gawai Anak-anak, dan membatasi akses terhadap konten yang tidak sesuai. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun Penjara.
Polda Sumut menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi melalui media digital.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan konten pornografi. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi bersama,” tandasnya.
(Dharma)









