Dua Orang Pria Pengedar Narkotika Dan Barang Bukti 5 Kg Ganja Diringkus Polisi 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Tapanuli Selatan

Satreskoba Polres Tapanuli Selatan agalkan dugaan Peredaran Narkotika, Jenis Ganja, seberat 5 Kg di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Minggu (26/07/2026).

Dari pengungkapan tersebut, Jajaran  Satreskoba Polres Tapsel dikomandoi, AKP Philip Antonio Purba, SH., MH., mengamankan Seorang Pria, berinisial AN (37), dan Perempuan berinisial S (30) di Lokasi Pondok Perkebunan Kebun milik Masyarakat Setempat.

Kasatreskoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba, SH., MH., mengatakan, penindakan dilakukan setelah Personel lakukan penyelidikan dugaan Peredaran Ganja di Wilayah Batang Angkola.“Dari AN dan S, kita menyita Lima Bal Narkotika, Jenis Ganja, seberat 5.000 Gram dari Belakang Pondok Kebun tersebut,” ucapnya.

Dari pemeriksaan kepada Kedua Pelaku, mereka mengakui menguasai, Narkotika Jenis Ganja tersebut untuk diserahkan kepada Calon Pembeli.

“Keterangan Kedua Pelaku menyebut 5 Kg Ganja tersebut dibeli seharga Rp. 700.000 perKg dari Wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari yang sama,” terangnya.

Barang itu diperoleh dari Seorang Pria, berinisial P, sedangkan Calon Penerimanya, berinisial T.

Menurut AKP Philip, pengungkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi Penyidik untuk menelusuri mata rantai peredaran ganja, mulai dari asal barang sampai Pihak yang diduga akan menerimanya.

“Saat ini kita terus mengembangkan perkara untuk menelusuri Pemasok, Calon Penerimanya, dan Pihak Lainnya yang diduga terlibat,” imbuhnya.

Philip menegaskan Pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi Jaringan Peredaran Gelap Narkotika sekecil apapun di Wilayah Hukum Polres Tapsel.

“Kami akan terus memperkuat penyelidikan dan penindakan untuk melindungi Masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” tandasnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90