Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Di Simalungun-Batubara, Pelaku Bandar, Dan Barang Bukti 245 Gram Sabu Disita 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Simalungun

Polda Sumut melalui Satreskoba Polres Simalungun bongkar Jaringan Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Kabupaten Simalungun, sampai Kabupaten Batubara. Operast pengungkapan tersebut, Empat Orang diamankan, termasuk Seorang Mahasiswa dan Bandar Sabu dengan barang bukti Narkotika Ratusan Gram.

Dari operasi penindakan, Polisi menyita Narkotika, Jenis Sabu, seberat 245,08 Gram, Ganja, Alat Hisap, Timbangan Elektrik, Handphone, dan Kendaraan yang digunakan para Pelaku dalam menjalankan bisnis haram tersebut.Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus itu dari Informasi Masyarakat terkait maraknya Penyalahgunaan Narkotika, Jenis Sabu di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

“Polda Sumut melalui Satreskoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan setelah menerima Laporan Masyarakat terkait aksi Peredaran Narkotika di lokasi tersebut,” katanya, Sabtu (16/05/2026).

Dari penindakan awal, Petugas menangkap Seorang Pria berinisial YS (26), dan Seorang Perempuan, berinisial SEM (20). Keduanya diamankan saat berada di atas Sepeda Motor sambil menunggu Pembeli Narkotika.

“Dari tangan Pelaku ditemukan Sabu, Ganja, Alat Hisap Sabu, dan sejumlah barang bukti lainnya. Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada Pemasok Narkotika, berinisial TTM,” tambahnya.

Berbekal informasi tersebut, Personel Satreskoba Polres Simalungun melakukan pengembangan dengan menyamar sebagai Pembeli Sabu. Transaksi kemudian disepakati berlangsung di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Saat hendak diamankan, Pelaku berinisial TTM (43) sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dibekuk Petugas. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan Satu Paket Sabu dari Pelaku.

“Hasil operasi pengembangan selanjutnya dilakukan ke Rumah Kontrakan Pelaku di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar. Dari lokasi itu Petugas menemukan 57 Paket Sabu, seberat 245,08 Gram,” jelasnya.

Selain itu, Polisi mengamankan Seorang Perempuan berinisial M (42) yang berada bersama Pelaku saat penangkapan berlangsung.Berdasarkan hasil interogasi, Pelaku mengaku memperoleh Sabu dari Seseorang, berinisial Randy yang disebut berasal dari Aceh, dan kini masih dalam pengejaran Petugas.

“Polda Sumut komit berantas Jaringan Narkotika untuk keamanan Masyarakat akan bahaya Narkoba,” sebutnya.

Saat ini para Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Satreskoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu Jaringan Pemasok Diatasnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90