Kabarreskrim.net //Medan
Ditreskrimsus Polda Sumut mempersangkakan Seorang Pria sebagai Pelaku Kasus Tindak Tegas Dugaan Penggelapan Dana Jemaat Gereja Katolik Paroki di Kecamatan Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, sebesar Rp. 28 Miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko mengatakan, Pelaku berinisial AH, mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara Unit Cabang BNI Rantauprapat.
“Kami sudah menetapkan Seorang Pelaku sebagai Tersangka, berinisial AH. Diketahui Pelaku mantan Pimpinan BNI Aek Nabara Unit Cabang Rantau Prapat, atau Pimpinan Kantor Kas Bank BNI secara definitif ketika itu,” katanya, Rabu (18/03/2026).
Rahmat Budi menjelaskan, penetapan Pelaku jadi Tersangka, setelah Penyidik melakukan penyelidikan intensif secara proporsional, menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan Kasus Tindak Pidana tersebut.
Kasus ini dilaporkan, Kamis (26/02/2026) lalu, oleh Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan Nomor Laporan, LP/B/327/II/2026.
Ketika dipanggil untuk pemeriksaan, Pelaku diketahui berada di luar daerah, kemudian melarikan diri ke luar negeri.
“Artinya, Dua Hari setelah dilaporkan, Pelaku sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” sebutnya.
Rahmat menambahkan, Kasus ini terjadi sejak Tahun 2019 lalu, dimana Pelaku menawarkan Produk Investasi, bernama “BNI Deposito Investment” kepada Pihak Gereja.
“BNI tidak memiliki Produk yang ditawarkan Pelaku. Tetapi memberikan janji mengatakan ada Produk yang memberikan Bunga Uang, sebesar 8% per tahun,” jelasnya.
Bunga Uang Deposito Perbankan ketika itu 3,7 Persen per Tahun. Pelaku nekat memanipulasi Dokumen, termasuk Pemalsuan Bilyet Deposito, dan Tanda Tangan Nasabah, dan juga mengalihkan Dana ke Rekening Pribadinya, Istrinya, serta Perusahaan Miliknya.
Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk memburu Pelaku, dan mengajukan penerbitan Red Notice.
(Dharma)









