Mamak Kepala Waris Suku Koto Adukan Dugaan Mafia Tanah ke Ombudsman Sumbar

banner 728x90

PADANG // KABARESKRIM.NET

Seorang Mamak Kepala Waris Suku Koto di Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, bernama ZUFRIAL, melayangkan pengaduan resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat terkait dugaan maladministrasi dan praktik mafia tanah dalam penanganan sengketa tanah kaum.

Dalam surat pengaduannya, Zufrial menyebut tanah pusaka kaum yang dikelola secara turun-temurun diduga telah dikuasai dan diterbitkan surat maupun sertifikat tanpa persetujuan kaum serta ahli waris yang sah.

“Pengadu menduga adanya tindakan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan praktik mafia tanah dalam proses penguasaan dan penerbitan dokumen atas tanah tersebut,” demikian isi pengaduan tersebut.

Zufrial yang mengaku sebagai Mamak Kepala Waris Suku Koto menyatakan telah menempuh berbagai langkah hukum, termasuk membuat laporan ke pihak kepolisian dan menyampaikan pengaduan ke sejumlah instansi terkait. Namun, menurut dia, hingga kini penanganan perkara belum menunjukkan kejelasan.

Ia juga menilai proses penanganan laporan berjalan lambat dan tidak transparan. Bahkan, permintaan perkembangan perkara yang diajukan pihak keluarga disebut tidak memperoleh jawaban yang memadai.

Dalam pengaduannya ke Ombudsman, Zufrial menduga telah terjadi penundaan berlarut dalam penanganan laporan, pelayanan hukum yang tidak profesional, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan pembiaran terhadap praktik mafia tanah.

Permasalahan itu, menurut dia, telah menimbulkan keresahan serta kerugian moril dan materil terhadap kaum dan keluarganya.

Melalui pengaduan tersebut, Zufrial meminta Ombudsman Sumatera Barat memeriksa dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara tanah kaum yang mereka hadapi. Ia juga meminta lembaga pengawas pelayanan publik itu memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

Selain itu, pengadu meminta agar Ombudsman memberikan rekomendasi kepada instansi terkait supaya penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan adil, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

Surat pengaduan itu turut ditembuskan kepada Komisi Kepolisian Nasional, Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Sumatera Barat, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut.

(ES)

Pos terkait

banner 728x90