KSP di Madiun Beroperasi Klaim Izin Provinsi Padahal Kantor Cabang Tak Terdaftar Resmi

banner 728x90

Kabarreskrim.net // MADIUN

Praktik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Madiun kini menuai sorotan. Sejumlah lembaga pembiayaan berkedok koperasi ternyata mengklaim telah memiliki izin operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, namun faktanya kantor cabang yang beraktivitas di daerah ini tidak tercatat sama sekali di instansi berwenang. Lebih ironisnya, kantor pusat yang diklaim sebagai basis resmi justru tidak memiliki aktivitas administrasi yang wajar.

Berdasarkan pantauan dan verifikasi data, pihak pengelola KSP tersebut beralasan bahwa izin induk sudah diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, sehingga dianggap sah menjalankan kegiatan pelayanan pinjam-meminjam di Madiun. Namun saat dicek ke Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Madiun, nama serta alamat kantor cabang yang bersangkutan tidak ditemukan dalam daftar koperasi yang terdaftar dan melapor perkembangan usahanya.

“Kami periksa daftar koperasi yang berizin dan melapor rutin ke kami, tidak ada nama lembaga tersebut. Klaim izin dari provinsi itu mungkin benar untuk kantor pusatnya, tapi setiap cabang yang beroperasi di daerah wajib melaporkan ke dinas kabupaten sebagai wilayah kerjanya,” ungkap salah satu petugas di lingkup dinas terkait, Selasa (5/8/2026).

Fakta lain yang mencurigakan, saat tim berusaha menelusuri keberadaan kantor pusat yang menjadi dasar perizinan tersebut, ditemukan ketidakberesan. Kantor pusat yang tercatat di dokumen perizinan ternyata tidak menunjukkan aktivitas administrasi koperasi yang wajar, seperti tidak ada laporan rapat anggota tahunan, tidak ada pembukuan yang tertib, hingga tidak ada pegawai yang beroperasi di alamat tercatat. Padahal di sisi lain, kantor cabang di Madiun justru aktif melayani masyarakat secara luas.

Dasar Hukum yang Dilanggar:

– UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: Setiap koperasi wajib mendaftarkan domisili dan wilayah kerjanya; perubahan tempat usaha atau pembukaan cabang harus dilaporkan dan dicatat kembali.

– Permen Koperasi & UKM No. 09 Tahun 2020: Koperasi yang membuka kantor cabang/perwakilan wajib memberitahukan kepada dinas koperasi setempat agar dapat dibina dan diawasi.

– Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur: Izin induk dari provinsi tidak menggantikan kewajiban pendaftaran dan pelaporan ke pemerintah daerah setempat tempat kantor cabang beroperasi.

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti sebelum menitipkan uang atau meminjam dana pada lembaga berkedok koperasi. Cek status keberadaannya secara resmi ke Dinas Koperasi setempat atau melalui laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM.

Pihak Dinas terkait Kabupaten Madiun mengaku akan segera melakukan verifikasi lapangan dan penertiban terhadap KSP yang beroperasi tanpa pendaftaran resmi. Jika terbukti melanggar aturan, sanksi mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan, hingga pencabutan izin induk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

(Bams)

Pos terkait

banner 728x90