Dugaan Rentenir Berkedok Koperasi KSP Dhana Dyaksa Abadi di Magetan Dituduh Membebani Masyarakat dengan Bunga Tinggi

banner 728x90

Kabarreskrim.net // MAGETAN

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dhana Dyaksa Abadi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Sejumlah warga yang meminjam dana mengeluhkan praktik yang jauh dari prinsip perkoperasian, diduga kuat hanya berkedok lembaga koperasi namun beroperasi layaknya rentenir dengan bunga yang melambung tinggi dan cara penagihan yang menekan.

Berdasarkan pengakuan sejumlah nasabah yang enggan disebutkan identitasnya, pinjaman yang awalnya ditawarkan dengan prosedur mudah berubah menjadi jeratan. “Saat ambil pinjaman Rp1 juta, yang diterima hanya Rp800.00karena potongan administrasi, tapi tiap minggu harus bayar cicilan Rp130 ribu selama 10 Minggu. Total yang dibayar hampir Rp1,3 juta, itu jauh di atas aturan yang berlaku,” ungkap salah satu warga. Selain itu, diduga calon peminjam tidak diwajibkan menjadi anggota resmi koperasi terlebih dahulu, melainkan langsung diproses layaknya transaksi pinjaman biasa, padahal koperasi menganut asas keanggotaan yang ketat

Praktik ini dinilai mencederai prinsip dasar perkoperasian dan melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah landasan hukum dan aturan resmi yang seharusnya dipatuhi oleh setiap Koperasi Simpan Pinjam:

Dasar Hukum dan Aturan Resmi Koperasi 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (sebagaimana telah disesuaikan dengan UU No. 6 Tahun 2023): Menegaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Pinjaman hanya boleh diberikan kepada anggota yang sah, bukan masyarakat umum yang tidak terdaftar .

2. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi: Mengatur batas maksimal suku bunga pinjaman yang sah adalah paling tinggi 24% per tahun atau setara 2% per bulan. Koperasi dilarang menetapkan bunga melebihi batas tersebut. Selain itu, penghimpunan dan penyaluran dana hanya boleh dilakukan kepada anggota yang tercatat secara resmi, wajib memiliki Kartu Tanda Anggota, dan keputusan bunga disepakati dalam Rapat Anggota .

3. Ketentuan Perizinan: Setiap KSP wajib memiliki izin usaha resmi dari Pemerintah Daerah sesuai wilayah keanggotaannya, serta terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM. Tanpa izin yang lengkap, operasionalnya tergolong ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk tuduhan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana

4. Tindak Pidana: Jika terbukti memungut bunga berlebih, melakukan penagihan dengan ancaman/kekerasan, atau beroperasi tanpa izin, pelaku dapat dijerat pasal penipuan, penggelapan, maupun tindak pidana ekonomi dalam KUHP serta aturan terkait lainnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Magetan saat dikonfirmasi menyatakan akan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait keberadaan, legalitas, dan praktik operasional KSP Dhana Dyaksa Abadi. “Kami mengimbau masyarakat berhati-hati, pastikan lembaga yang dipilih memiliki izin resmi, dan segera laporkan jika mengalami pemerasan atau praktik yang tidak wajar,” ujarnya. Sementara itu, pihak kepolisian juga membuka peluang penyelidikan jika ada laporan resmi dari masyarakat yang merasa dirugikan .

Masyarakat diharapkan lebih teliti memilih lembaga pembiayaan dan memahami hak serta kewajiban sesuai aturan, agar tidak terjebak pinjaman yang justru memberatkan ekonomi keluarga.

(Tim investigasi// Bams)

Pos terkait

banner 728x90