Kaban Kesbangpol Tapsel Bungkam Dikonfirmasi Realisasi Penggunaan Anggaran

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumatera Utara

Sejatinya tujuan utama undang – undang keterbukaan informasi publik (UU KIP) No.14 tahun 2008 adalah menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, serta mewujudkan penyelenggara negara yang transfaran, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan, Undang – undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, diantaranya : menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pers memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik.

Namun, semua itu terkesan diabaikan Kaban Kesbangpol Tapanuli Selatan – Sumatera Utara.

Pasalnya, pada 25 /2 /2025 Wartawan media ini sudah melayangkan surat konfirmasi tertulis tentang realisasi penggunaan anggaran tahun 2024. Namun, belum ada jawaban resmi dari pihak Kesbangpol dan patut diduga Kaban Kesbangpol Tapsel memilih bungkam.

“Guna untuk konfirmasi secara langsung, beberapa kali awak media ini mendatangi kantor Kesbangpol dan kantor Inspektorat Tapsel, hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, Jum’at (13/3/2026), Kaban Kesbangpol Hamdi S Pulungan yang hampir setahun merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Tapsel tersebut, belum berhasil ditemui.”

Adapun yang dikonfirmasi Berdasarkan program kegiatan dan sub kegiatan, Badan Kesbangpol Tapsel tahun anggaran 2024 adalah :

A) Pada Administrasi umum perangkat daerah, belanja operasi sebesar Rp 558.667.100 yang bersumber dari Dana transfer umum – DAU.

– Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor, belanja operasi Rp 6.993.600.

– Penyediaan peralatan rumah tangga, belanja operasi Rp 17.638.700.

– Penyediaan bahan logistik kantor, belanja operasi Rp 52.195.500.

– Penyediaan barang cetakan dan penggandaan, belanja operasi Rp 25.145.300.

– Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang – undangan, belanja operasi Rp 50.000.000.

– Penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD, belanja operasi Rp 406.694.000.

B) Pada program penguatan ideologi Pancasila dan karakter kebangsaan, belanja operasi sebesar Rp 1.050.972.000.

– Pelaksanaan kebijakan di bidang ideologi wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, bineka tunggal Ika dan sejarah kebangsaan, belanja operasi Rp 150.000.000.

– Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan di bidang ideologi wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembahuran kebangsaan, boneka tunggal Ika dan sejarah kebangsaan, belanja operasi Rp 23.183.600.

– Pembentukan paskibraka, belanja operasi Rp 877.788.400.

C) Pada program peningkatan kewaspadaan nasional dan peningkatan kualitas dan fasilitas penanganan konflik sosial, belanja operasi Rp 2.478.473.600.

– Pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitas kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik didaerah, belanja operasi Rp 2.447.496.200.

– Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantau orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, belanja operasi Rp 30.977.400.

Ada apa dengan realisasi penggunaan anggaran Kesbangpol Tapsel tahun 2024 ini ?.

(Adi MH)

Pos terkait

banner 728x90