80 Kasus Narkoba Di Ungkap Polres Rohil Dalam OPS Antik Lancang Kuning Dan 109 Tersangka Diamankan Dan Terancam Hukuman Mati

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Rokan Hilir

Polres Rokan Hilir mengungkap 80 kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning dalam Bulan Mei 2026

Sebanyak 109 tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu, ganja, dan ribuan butir ekstasi dengan nilai yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Jumat (12/6), dipimpin Wakapolres Rokan Hilir Kompol Rikky Operiady, S.Sos., S.I.K., M.I.K., serta dihadiri Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles, BBA., MBA., unsur Forkopimda, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat.

Wakapolres menjelaskan, selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang berlangsung selama 22 hari sejak 16 April hingga 7 Mei 2026, Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap 49 laporan polisi dengan total 59 tersangka, terdiri dari 53 laki-laki dan 6 perempuan dewasa.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 248,45 gram dan 4,5 butir ekstasi.

Selain itu, sepanjang Mei 2026, Satresnarkoba Polres Rokan Hilir kembali mengungkap 31 laporan polisi dengan 50 tersangka, terdiri dari 45 laki-laki dan 5 perempuan. Barang bukti yang diamankan berupa ganja 0,9 gram, sabu 165,21 gram, 8.154 butir ekstasi, serta 5,8 kilogram ekstasi dalam bentuk serbuk.

Menurut Kompol Rikky Operiady, kondisi geografis Kabupaten Rokan Hilir yang memiliki garis pantai panjang dan berbatasan langsung dengan wilayah provinsi lain menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memasok barang haram tersebut ke wilayah Rokan Hilir.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap nama-nama yang telah menjadi target operasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah RB hukum Polres Rokan Hilir,” tegasnya.

Terpisah Wakil Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir, Datuk Murni, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polres Rokan Hilir dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Konsekuensi Hukum

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009

Untuk pelaku yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman seperti sabu dan ekstasi dapat dijerat Pasal 112 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga 8 miliar rupiah.

( Ulil Amri)

Pos terkait

banner 728x90