Diduga Nekat Berangkat ke Luar Negeri Tanpa Restu Suami Rumah Tangga Pasutri di Purbolinggo Lampung Timur Kian Memanas dan Berpotensi Berujung Hukum

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Lampung Timur

Konflik rumah tangga sepasang suami istri di Desa Taman fajar, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, semakin memanas. Perselisihan yang semula dipicu persoalan ekonomi keluarga kini berkembang menjadi polemik yang memunculkan sejumlah dugaan dan berpotensi berujung pada proses hukum.

Imam, sang suami, mengaku terpaksa merantau ke Bekasi, Jawa Barat, untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya. Namun, di tengah upayanya mencari nafkah, ia mengaku terkejut mengetahui rencana istrinya, Imar, untuk bekerja ke Singapura.

Menurut Imam, dirinya tidak pernah memberikan persetujuan atas keberangkatan tersebut. Ia juga menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan izin keberangkatan istrinya ke luar negeri.

“Saya tidak pernah memberikan izin dan tidak pernah menandatangani surat persetujuan keberangkatan istri saya. Kalau ada dokumen yang menyatakan sebaliknya, saya meminta agar hal itu diusut sesuai ketentuan hukum,” tegas Imam.

Tak hanya itu, Imam juga mengungkapkan bahwa selama menjalani rumah tangga dirinya diduga beberapa kali mengalami kekerasan fisik dan ancaman saat terjadi perselisihan. Menurut pengakuannya, ia memilih bertahan demi mempertahankan keutuhan keluarga.

“Saya sering ditampar. Kalau melawan, saya diancam menggunakan senjata tajam. Saya sudah berkali-kali mencoba mempertahankan rumah tangga ini,” ujarnya.

Persoalan semakin memanas ketika Imam menduga terdapat penggunaan dokumen atau data yang tidak sesuai dalam proses keberangkatan istrinya, termasuk dugaan adanya tanda tangan persetujuan suami yang menurutnya dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Dugaan tersebut, apabila terbukti, dapat menjadi objek penyelidikan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Ketegangan juga disebut terjadi ketika Imam berupaya meminta penjelasan melalui sambungan telepon mengenai pihak yang diduga menandatangani dokumen persetujuan suami. Berdasarkan keterangannya, percakapan tersebut diwarnai emosi dan terlontar ucapan yang dinilai bernada penghinaan terhadap profesi wartawan, seperti penyebutan “wartawan begal” dan “wartawan anjing”.

Keterangan tersebut merupakan pengakuan dari Imam dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut serta tanggapan dari pihak terkait.

Merasa hak-haknya sebagai suami diabaikan, Imam menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk mencari kepastian dan keadilan atas berbagai persoalan yang dipermasalahkannya.

“Saya hanya ingin kebenaran terungkap dan semua pihak bertanggung jawab sesuai hukum,” tegasnya.

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, wartawan telah melakukan konfirmasi kepada Imar terkait berbagai tudingan dan dugaan yang disampaikan Imam.

Saat dimintai tanggapan mengenai persoalan tersebut, termasuk dugaan penggunaan dokumen persetujuan suami dalam proses keberangkatan ke luar negeri, Imar memberikan jawaban singkat.

“Suka-suka kalian saja. Bisa-bisa Imam saya tuntut balik,” ujar Imar saat dikonfirmasi wartawan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Imar tidak sependapat dengan berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya dan membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum guna melindungi hak serta kepentingannya.

Dengan dimuatnya tanggapan dari kedua belah pihak, pemberitaan ini disajikan sebagai bagian dari pelaksanaan asas keberimbangan dan hak jawab dalam praktik jurnalistik. Seluruh pernyataan, tudingan, dan dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Media juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan apabila di kemudian hari terdapat fakta, klarifikasi, atau keterangan tambahan terkait peristiwa ini.

(Rudiansyah)

Pos terkait

banner 728x90