Empat Pelaku Pengedar Ganja Narkotika Dan Barang Bukti Diringkus Polisi Di Tapanuli Selatan 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Tapanuli Selatan

Satreskoba Polres Tapanuli Selatan Tapsel bongkar Kasus Peredaran Gelap Narkotika Lintas Kabupaten dari Kota Tanjungbalai ke Kota Padangsidimpuan.

Dari pengungkapan itu, Empat Orang Pria diringkus bersama barang bukti Narkotika, Jenis Sabu, dan Jenis Pil Ekstasi saat melintas menggunakan Mobil Minibus di Desa Simirik, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolres Tapsel melalui Kasatreskoba, AKP Philip Antonio Purba, SH., MH., mengatakan, penindakan dilakukan Jumat, (17/07/2026), pagi, tepatnya di depan SPBU Desa Simirik, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Operasi Pengungkapan itu dari informasi Masyarakat terkait ada Satu Unit Mobil Minibus, Warna Hitam, diduga membawa Narkotika, Jenis Sabu, dan Jenis Pil Ekstasi.“Setelah menerima informasi, Personel lakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Desa Simirik. Saat kendaraan yang dicurigai melintas, Petugas lakukan penyetopan dan pemeriksaan,” katanya, Jumat, (24/07/2026).

Dari dalam Mobil tersebut, Polisi amankan Empat Orang Pria, berinisial SA, Warga Labuhanbatu Selatan, ASS, Warga Rokan Hilir, Provinsi Riau, AHAD, Warga Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, dan AR, Warga Labuhanbatu.

Saat pemeriksaan, Petugas menemukan Satu Dompet berisi Narkotika dari bagian depan Mobil, tepatnya dari Bangku Penumpang dan Sopir, dekat Tuas Rem Tangan.

“Barang bukti yang diamankan, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 82,45 Gram, Jenis Pil Ekstasi Motif Kepala Singa, sebanyak 38 Butir, Satu Unit Mobil, Jenis Toyota, Merk Calya, Warna Hitam, Handphone, Tas Kecil, Dompet, dan Pipet sebagai Sendok Sabu,” sebutnya.

AKP Philip menambahkan, dari interogasi di tempat kejadian perkara, Seorang Pelaku mengakui barang bukti tersebut dibawa dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Padangsidimpuan untuk diserahkan kepada Seseorang yang sebelumnya telah memesan.

“Identitas Pemesan masih kami dalami, dan dugaan asal barang, tujuan pengiriman, calon penerima, jaringan yang terlibat Peredaran Gelap Narkotika ini,” imbuhnya.

AKP Philip menerangkan, Kedua Pelaku diduga ikut menemani perjalanan pengantaran barang.

Satu Pelaku Lainnya berperan sebagai Pengemudi yang dijanjikan upah bila Sabu dan Pil Ekstasi tersebut sampai diantarkan.

“Fokus kami tidak hanya pada barang bukti yang diamankan, tetapi juga menelusuri Jaringan di balik peredaran ini,” tegasnya.

AKP Philip mengajak Masyarakat turut berperan memberikan informasi bila mengetahui ada aktsi mencurigakan terkait Penyalahgunaan ataupun Peredaran Gelap Narkotika.

“Hanya Tiga Tempat untuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, yakni Penjara, Rumah Sakit, dan Kuburan,” pungkasnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90