Kabarreskrim.net // Berastagi
Sindikat Curanmor yang beroperasi lintas wilayah dibongkar Jajaran Polsek Berastagi. Empat Orang Pelaku diamankan setelah Polisi melakukan pengembangan sampai ke Wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH., S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi, AKP Henry Tobing, SH., mengatakan, kasus ini terungkap atas Laporan Warga kehilangan Dua Unit Sepeda Motor milik Korban bernama Anugrah Ramadhan Sembiring (28), dan M. Ari Pratama Hasibuan (26), yang hilang dari Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi.
Peristiwa terjadi Kamis (28/05/2026), sekira pukul 17.10 WIB. Ketika hendak bergegas pulang dari Kantor PT Bercakawan Sejati di Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya, Korban mendapati Sepeda Motor Jenis Honda, Merk Vario miliknya telah hilang dari lokasi Parkir. Rekaman CCTV memperlihatkan Dua Orang Pria membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Kota Medan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi Pelaku, Personel Polsek Berastagi berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Kolaborasi ini akhirnya berhasil mengungkap Jaringan Pelaku,” ungkapnya, Kamis (18/06/2026).
Berbekal informasi Masyarakat, Selasa (16/06/2026) malam, Petugas bergerak ke Wilayah Kota Medan dan bergabung dengan Tim Resmob Polrestabes Medan yang dipimpin Iptu Ramadhani Bimo Setiadi. Dari hasil penyelidikan, Dua Pelaku berinisial R.A.F. (17) dan T.S. (23) berhasil dibekuk dari Tempat Pebengkelan di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari pemeriksaan, Kedua Pelaku mengakui telah melakukan pencurian Sepeda Motor sebanyak dua kali di Wilayah Hukum Polsek Berastagi, termasuk di lokasi yang sama di Desa Sempajaya. Pengembangan kemudian mengarah kepada Jaringan Penadah, dan Polisi mengamankan Dua Orang Pelaku Lainnya, berinisial T.S. (23) dan P.S. (27), diduga berperan sebagai Perantara sekaligus Penadah Hasil Curian.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Petugas menyita Dua Unit Sepeda Motor yang digunakan para Pelaku saat menjalankan aksinya, Dua Unit Helm, Kunci Kontak yang telah dirusak, Kunci L, dan Dua Batang Besi runcing.
Dua Unit Sepeda Motor milik para Korban diketahui telah dijual para Jaringan Penadah. Saat ini masih dalam proses penyelidikan, dan pencarian Petugas.
Keempat Pelaku kini telah diamankan di Polsek Berastagi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g, dan Pasal 591 huruf a, tentang Tindak Pidana Pencurian dan Penadahan, dan ancaman hukuman kurungan maksimal Tujuh Tahun Penjara.
“Operasi ini hasil kerja sama Masyarakat dengan Kepolisian. Kami himbau Masyarakat untuk selalu waspada, dan segera melapor apabila menemukan tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” imbuhnya.
(Dharma)









