Tim Satreskoba Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar Kombinasi Zat Berbahaya

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Satreskoba Polrestabes Medan bongkar praktek pembuatan Narkotika, Jenis Vape, atau yang lebih dikenal dengan sebutan POD Getar. Pelaku yang diamankan, mencampurkan POD Getar dengan kandungan Narkoba, dengan Vape non Narkoba yang banyak dijual dipasaran.

Dari Operasi Penindakan, Petugas amankan Satu Orang Pelaku, dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran dan pengemasan ulang Vape Pot Getar.

Pengungkapan Kasus tersebut Sabtu (06/06/2026), sekira pukul 02.00 WIB, dari Jalan Banten, Gang Buntu, Kecamatan Sunggal, Kota Medan. Operasi penindakan dilakukan Tim 6 Subnit I Unit II Satreskoba Polrestabes Medan itu, dari informasi Masyarakat, terkait aksi mencurigakan Pelaku.

“Kami melakukan penyelidikan selama beberapa hari di sekitar lokasi penangkapan, setelah menerima informasi dari masyarakat. Pelaku, berinisial R (26), Warga Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu, kami tangkap di Rumah Kost yang ditempatinya,” ujar Kasatreskoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH., S.IK., M.IP., kepada Wartawan, Kamis (18/06/2026) pagi.

Rafli menambahkan, R bukan sekedar Pelaku Narkoba biasa. Sebab, R mampu memproduksi sendiri Narkoba yang ia jual, dengan cara mencampurkan POD Getar dengan kandungan Narkoba yang didapat dari Bandar, ke Vape yang biasa dijual di pasaran.

Usai mencampur POD Getar dengan kandungan Narkoba ke dalam Unit Vape Biasa. Pelaku kemudian mengemas kembali seluruh POD Getar, dan menjualnya kepada para Pembeli.

“Dari Satu POD Getar yang dibeli Pelaku R dari bandara, R mampu mengemasnya menjadi 3 POD Getar. Ini tujuannya untuk mendapat keuntungan yang berlipat ganda, tanpa memperdulikan faktor apapun bagi Pemakai. Perbuatan Pelaku jelas melanggar Undang – Undang, tentang Narkotika. Kami juga temukan beberapa alat untuk memproduksi ulang POD Getar, termasuk Alat Pres, Jarum Suntik, Plastik Klip, dan beberapa peralatan lain,” terangnya.

Selain menyita peralatan untuk membuat POD Getar, dari kasus ini Petugas juga menyita 17 Unit POD Getar dari berbagai Merk, 38 Catridge Kosong, 6 Unit Device Vape, 3 Botol Liquid, Mesin Impulse Sealer, dan sejumlah Telepon Genggam.

Petugas tengah berkoordinasi dengan Labfor Polda Sumut, guna pengecekan seluruh barang bukti, sembari terus melakukan pengembangan untuk mengungkap Jaringan Pelaku yang lebih besar.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami sedang mengejar Bandar yang memasok POD Getar kepada Pelaku, dan sudah kami kantongi identitasnya. Untuk POD Getar yang dijual Pelaku, hasil tes awal positif Narkoba. Kami pastikan bagaimanapun Pelaku Narkoba bertransformasi, kami akan ungkap,” imbuhnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90