KABARRESKRIM.NET// TEBO
Tim awak media bersama Lembaga Peduli Lingkungan dan Perwakilan Investigasi BPKP Pusat melakukan kunjungan lapangan ke Kantor Desa Pengapalan, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Rabu (22/7/2026).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan surat klarifikasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, terdapat indikasi dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Pengapalan kurun waktu 2020 hingga 2025. Dugaan tersebut mencakup pengerjaan kegiatan yang terindikasi fiktif serta pengulangan anggaran yang diduga hanya disesuaikan untuk pemenuhan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada aplikasi pemerintah.
Kondisi Kantor Desa dan Keberadaan Perangkat
Saat mendatangi lokasi, tim menemukan kondisi kantor desa yang terkesan kurang terawat.
Operasional pelayanan pada hari itu hanya dilayani oleh satu orang staf Kasi Pemerintahan. Perangkat desa lainnya, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa, tidak berada di tempat.
Menurut keterangan dari Kasi Pemerintahan setempat, Kepala Desa dan Sekretaris Desa sedang tidak berada di kantor karena mendampingi pelepasan keberangkatan umroh ibu Kepala Desa.
Ketidakberadaan Foto Resmi Pejabat Negara
Selain persoalan akuntabilitas anggaran, hal lain yang menjadi perhatian tim di lokasi adalah tidak ditemukannya foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, serta Bupati dan Wakil Bupati Tebo yang terpajang di area kantor desa.
Ketidakberadaan simbol dan atribut resmi pemerintahan di fasilitas publik tersebut menuai kritik karena menyangkut standar tata kelola kantor pemerintahan serta pemenuhan etika birokrasi.
Rencana Audiensi dan Langkah Hukum
Atas berbagai temuan tersebut, tim awak media beserta lembaga kemitraan mengonfirmasi rencana untuk membawa persoalan ini ke tingkat daerah dan aparat penegak hukum.
“Kami akan melakukan audiensi dengan PJ Bupati Kabupaten Tebo terkait temuan tata kelola kantor serta dugaan penyalahgunaan Dana Desa di wilayah Kecamatan Tengah Ilir dan Tebo Ilir.
Selain itu, data dan laporan terkait empat desa yang terindikasi bermasalah juga sedang disiapkan untuk diteruskan ke Ditreskrimsus Polda Jambi,” ujar wakil tim di lapangan.
Pihak lembaga menegaskan bahwa langkah klarifikasi dan pengawasan ini dilakukan sebagai fungsi kontrol sosial serta kemitraan dalam mendukung transparansi tata kelola keuangan desa.
Apresiasi untuk Desa Mangupeh
Berbeda dengan kondisi di Desa Pengapalan,
kunjungan tim ke Desa Mangupeh mendapat sambutan kooperatif dari pihak pemerintah desa setempat.
Kepala Desa Mangupeh, Aljupri, menyambut baik kedatangan tim investigasi dan menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan informasi serta fungsi pengawasan yang dijalankan oleh media dan lembaga terkait.
Keterbukaan tersebut dinilai menjadi contoh positif dalam penerapan transparansi publik di tingkat desa.
( Tgr)









