Dua Pelaku Pengedar Sabu Dan Barang Bukti Di Tapanuli Tengah Diringkus Polisi

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tapanuli Tengah ringkus Dua Pria diduga Pelaku Pengedar Narkotika, Jenis Sabu. Operasi Penindakan dari Lokasi Rumah di Samping Mini Market, Jalan Sibolga–Padang Sidimpuan, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (17/07/2026) sekira pukul 21.00 WIB.

Kedua Pelaku, berinisial HPS (35) dan ES alias UB (31), Warga yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian. Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasatreskoba, AKP Johannes Munthe, SH., mengatakan, penangkapan ini dari keluhan Masyarakat yang resah maraknya aksi transaksi barang haram di wilayah tersebut.

Menanggapi Laporan Warga tersebut, Tim Opsnal Satreskoba Polres Tapteng lakukan penyelidikan, dan menciduk Kedua Pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Saat penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti dari para Pelaku. Dari HPS, Polisi menyita Tiga Paket, Narkotika, Jenis Sabu siap edar, seberat 2 Gram, disembunyikan di dalam Wadah Minyak Rambut, dan Penutup Kotak.

Dari ES alias UB, Petugas menyita Empat Paket Narkotika, Jenis Sabu, seberat 9,45 Gram, Satu Unit Timbangan Digital, 15 Lembar Plastik Klip Kosong, Dua Sendok Sabu dari Pipet, Satu Unit Handphone, dan Uang Tunai, sebesar Rp. 350.000.

Kedua Pelaku, dan barang bukti diboyong ke Mapolres Tapanuli Tengah. Atas perbuatannya, para Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90