Kabarreskrim.net // Langkat
Perkara Kasus Pembunuhan terjadi di Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, tenemukan titik terang. Polsek Kuala bersama Satreskrim Polres Langkat ringkus Dua Orang Pelaku diduga terlibat kematian Seorang Pria bernama TS (55).
Peristiwa tersebut terjadi, Kamis (03/09/2026), sekira pukul 12.30 WIB. Korban TS Warga Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. TS ditemukan telah meninggal dunia akibat mengalami luka luka karena kekerasan.
Dari penyelidikan perkara tersebut, Polisi mengamankan JM (55), Warga Desa Garunggang, diduga berperan pihak yang merencanakan aksi. JM diamankan, Minggu (06/09/2026), sekira pukul 22.00 WIB, dari depan RS Indra, Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Selanjutnya, Petugas bekuk SK (30), Warga Desa Garunggang, diduga sebagai eksekutor. SK diamankan, Senin (07/09/2026), sekira pukul 18.30 WIB, dari Lingkungan V Bela Rakyat, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Dari pemeriksaan kepada para Pelaku, motif perkara karena persoalan Pencurian Buah Kelapa Sawit. Kedua Pelaku merasa sakit hati karena Korban telah berulang kali mengambil Buah Kelapa Sawit yang seharusnya dijaga bersama.
Niat itu berkembang rencana untuk menghabisi Korban. Kemudian Kedua Pelaku menunggu Korban di Area Perladangan. Saat Korban melintas, Kedua Pelaku menyerang Korban membabibuta menggunakan senjata tajam dan senapan angin, lalu Korban tewas terluka.
Dari proses penyelidikan, Penyidik amankan barang bukti, berupa Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Supra 125, Tanpa Nomor Polisi milik Korban, Pakaian Korban, Satu Pucuk Senjata Api, Jenia Senapan Angin beserta Kotak dan Pelurunya, Dua Bilah Senjata Tajam, Jenis Parang, diduga milik Pelaku, Sebilah Parang Lainnya, dan Pakaian yang memiliki bercak darah.
Kapolres Langkat, AKBP Hannry PH Tambunan, SE., S.IK. mengatakan, perkara terungkap hasil kerja cepat Polsek Kuala dan Satreskrim Polres Langkat.
Kapolres mengingatkan Masyarakat, jangan menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan. Perselisihan sekecil apa pun sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
“Tidak ada persoalan yang dapat diselesaikan. Jika ada masalah, laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Saat ini Kedua Pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih lakukan pendalaman terhadap perkara, pastikan peristiwa kejadian, dan peran para Pelaku berdasarkan alat bukti yang ada
Operasi pengungkapan ini upaya Polres Langkat memberi kepastian penanganan perkara, juga pelayanan rasa aman kepada Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Langkat.
(Dharma)









