Satreskoba Polres Binjai Sikat Dua Pengedar Narkotika Dan Amankan Barang Bukti Sabu

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Binjai

Polres Binjai ungkap keseriusannya berantas Peredaran Gelap Narkotika. Personel Satreskoba ringkus Dua Orang Pria diduga Pengedar Narkotika, Jenis Sabu di Wilayah Hukumnya.

Dua Pelaku, berinisial ER (31) dan JSP (33). Keduanya ditangkap di Lokasi dan Waktu yang berbeda.

Pelaku ER (31) diamankan dari Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (03/09/2026), sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku JSP (33) ditangkap dari Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (04/09/2026), sekira pukul 23.30 WIB.

Dari operasi penindakan tersebut, Petugas amankan barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 3,941 Gram, Satu Kotak Rokok digunakan Tempat Penyimpanan Sabu, Dua Unit Handphone, Satu Unit Sekop yang terbuat dari Pipet Plastik, Satu Dompet, Warna Cokelat, Dua Plastik Klip, dan Satu Unit Timbangan Elektrik.

Kapolres Binjai, AKBP R Bimo Moernanda, S.IK., MH., melalui Kasatreskoba, AKP Ismail Pane, SH., MH., mengatakan, operasi pengungkapan tersebut tindakan tegas Polres Binjai memerangi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

“Polres Binjai tidak berik ruang bagi para Pelaku Peredaran Gelap Narkotika. Kami tegas lakukan penindakan kepada siapa pun yang terlibat, juga menjaga situasi Kamtibmas aman dan kondusif,” ucapnya.

Kedua Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satreskoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1, Tahun 2023, tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1, Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90