Kabarreskrim.net // PEKANBARU
Fast Respon Nusantara [FRN] Riau menyoroti masih beroperasinya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin [PETI] yang diduga menggunakan alat berat excavator di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, 17 Juni 2026.
Ketua PW FRN Riau, Adam Silaen, mengatakan laporan masyarakat yang diterima FRN menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung dan berpotensi merusak lingkungan.
“Kami menerima foto, video, dan titik lokasi dugaan PETI dengan excavator di Serosah. Aktivitas ini melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Kami meminta Kapolda Riau dan Kementerian ESDM segera turun, menertibkan, dan menindak tegas pelaku di lapangan maupun pemodalnya,” ujar Adam Silaen di Pekanbaru, Minggu 28/062026.
Ia menegaskan, pembiaran terhadap PETI dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat. FRN Riau mendesak aparat melakukan penindakan, penyitaan alat berat, serta pengusutan dugaan aliran dana di balik operasi tersebut.
“Negara tidak boleh kalah dengan aktivitas ilegal. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami siap mengawal dan memberikan data awal yang kami miliki kepada penyidik,” tegasnya.
FRN Riau juga meminta Pemkab Kuansing dan instansi terkait memperkuat pengawasan serta pemulihan lingkungan di area yang terdampak, dan jangan biarkan perusak lingkungan merajalela.
Terkait pemberitaan ini belum ada lagi klarifikasi resmi dari pihak kepolisian mau kementerian ESDM.
(TIM// AS)









