Kabarreskrim.net //Medan
Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Lintas Kabupaten yang meresahkan Masyarakat Sumut. Operasi Penangkapan cukup dramatis, terjadi aksi kejar-kejaran Pelaku dan Petugas.
Akibat aksi dramatis itu, para Pelaku nekat menabrakkan Kendaraan Polisi, sampai menerobos Portal Area Perkebunan Kelapa Sawit. Akibatnya, Dua Personel mengalami luka-luka, dan Satu Unit Mobil milik Tim URC MIT Jatanras mengalami kerusakan.
Meski Petugas memberikan tembakan peringatan, sampai menembak Ban Mobil Pelaku, Komplotan tersebut tetap melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan Petugas. Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak Kaki Tiga dari Lima Orang Pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, dan Kasubdit Jatanras, Kompol Jama K Purba menjelaskan, pengungkapan Kasus dari Dua Laporan Polisi, Korban, bernama Konsar Lumbanraja, Jumat (08/05/2026), dan Agung Devandri, Senin (25/05/2026).
Korban Konsar melaporkan, Rumahnya di Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dibobol maling, dan kehilangan Satu Unit Sepeda Motor. Korban Agung Devandri juga melaporkan kehilangan Satu Unit Sepeda Motor dari Pekarangan Rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Simpang Sei Balai, Desa Sei Balai, Kabupaten Batubara.
“Dari Kedua Laporan Pengaduan itu, kami membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Jatanras memback up Polres ungkap Kasus Curanmor. Hasilnya, Lima Orang Pelaku seluruhnya Residivis berhasil diringkus. Tiga Orang diantaranya ditindak tegas, dan terukur,” ucapnya saat Konferensi Pers di Mapolda Sumut, Jumat (29/05/2026).
Dari hasil pemeriksaan, para Pelaku mengaku telah beraksi sedikitnya 35 Lokasi di Wilayah Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, dan Kota Pematangsiantar.
Kelima Pelaku, berinisial H alias I (48), Warga Batang Kuis; IP alias K (49), Warga Kabupaten Langkat; I alias IW (37), Warga Deli Tua; J alias M (43), Warga Serdang Bedagai, dan M alias W alias KL (42), Warga Serdang Bedagai.
Polisi menyebut Pelaku IP alias K sebagai Otak Pelaku sekaligus Pengemudi, dan Perencana Aksi. Sementara Pelaku Lainnya berperan mengawasi lokasi, mengangkat Unit Sepeda Motor hasil curian, merental Mobil untuk beroperasi, dan menyediakan Tempat Penyimpanan Barang hasil kejahatan.
Dari operasi penangkapan itu, Polisi menyita Tiga Unit Sepeda Motor, Dua Unit Mobil, dan Satu Unit Gunting Baja. Satu Unit Mobil hasil kejahatan lainnya, ada di Mapolres Serdang Bedagai.
Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menambahkan, Pihaknya akan lakukan tindakan tegas bagi para Pelaku Kejahatan Jalanan di Provinsi Sumatera Utara.
“Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut masih bergerak berantas Pelaku Curanmor, dan Tindak Kriminal Lainnya untuk keamanan Masyarakat,” sebutnya.
(Dharma)









